Kejari Kotamobagu Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Honorarium Petugas Agama Bolmong

MNA tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Dana Honorarium Petugas Agama Bolmong tahun 2021 saat ditahan usai menjalani pemeriksaan di Kejari Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kejaksaan Negeri Kotamobagu resmi menetapkan MNA alias Alam sebagai tersangka, kasus dugaan penyalahgunaan Honorarium atau Insentif Pemuka Agama di Kabupaten Bolaang Mongondow tahun anggaran 2021.

Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta SH, mengatakan, penetapan MNA sebagai tersangka setelah melalui rangkaian pemeriksaan yang dilakukan pihaknya.

“Hari ini penyidik Kejari Kotamobagu telah melakukan pemeriksaan kepada tersangka MNA selaku Bendahara Pengeluaran Setda Bolaang Mongondow. Dasar pemeriksaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan yang sementara kami laksanakan terhadap dugaan tindak pidana penyalahgunaan dana pembayaran honorarium bagi petugas agama yang dianggarkan lewat APBD di Bagian Kesra Setda Bolaang Mongondow tahun anggaran 2021 sebesar Rp3,9 miliar,” ungkap Chairul, Kamis (23/11/2023).

Kasi Pidsus Kejari Kotamobagu, Chairul Firdaus Mokoginta SH

Lanjutnya dalam proses pemeriksaan, diperoleh sejumlah bukti sehingga menetapkan MNA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu.

“Penahanan ini dilakukan untuk mengantisipasi supaya tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti dalam proses penyidikan yang telah kami lakukan,” ujarnya.

Disebutkan, total kerugian uang negara atas kasus korupsi tersebut diperkirakan sebesar Rp500 juta lebih.

“Total kerugian berdasarkan hasil dari pemeriksaan sementara berkisar sekitar 500 juta lebih, tapi tidak menutup kemungkinan bisa bertambah mengingat masih dalam proses audit juga dari Inspektorat,” bebernya.

Masih menurut mantan Kasi Pidsus Kejari Tomohon ini, dari keterangan tersangka dalam pemeriksaan, aliran dana yang digelapkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Pemeriksaan secara intensif terus kami lakukan, ke depan kalau memang ada bukti yang mengarah adanya keterkaitan pihak lain, maka kita akan lihat perkembangan dalam proses penyidikan selanjutnya,” tandasnya.

Penulis: Hendrawan

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …