LIPUTANBMR.COM, HUKRIM–
Tim Opsnal Satuan Narkoba Polresta Manado, mengamankan seorang pria berinisial FS (26) yang diduga mengedarkan obat keras jenis trihexiphenidyl.
Penangkapan terhadap terduga pelaku, turut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 19 Juli 2022.
“Terduga pelaku FS warga Kecamatan Singkil ini, ditangkap pada Senin (18/7) sekitar pukul 15.00 Wita, di sekitar Kecamatan Singkil,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya di Mapolda Sulut.
Dikatakan, penangkapan terhadap pelaku ini berdasarkan laporan dari warga yang diterima di Polresta Manado.
“Berdasarkan laporan warga, polisi segera bertindak dan melakukan penyelidikan. Alhasil pelaku berhasil diamankan saat akan melakukan transaksi,” kata Jules.
Lanjutnya, pada saat penangkapan polisi menyita ratusan butir obat keras jenis trihexiphenidyl dari tangan terduga pelaku.
“Dari tangannya, polisi berhasil menyita sebanyak 605 butir obat keras jenis trihexiphenidyl dan uang hasil penjualan sejumlah Rp. 102 ribu,” ungkapnya.
“Terduga pelaku bersama barang bukti langsung digiring ke Mako Polresta Manado untuk diproses hukum lebih lanjut,” sambungnya lagi.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
