Kantongi Ratusan Butir Pil Trihex, SS Diciduk Sat Resnarkoba Kotamobagu

Tersangka beserta babuk ratusan butir Trihexiphenidyl saat diamankan Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Komitmen memberantas pengedaran narkotika dan obat-obatan terlarang menjadi atensi Sat Resnarkoba Polres Kota Kotamobagu.

Teranyar, satuan yang dikomandani IPTU Agus Sumandik tersebut, berhasil mengungkap peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin.

Dalam pengungkapan ini, Tim menangkap seorang pria inisial SS alias Seir (26) warga Cianjur Jawa Barat dan berdomisili di Kobo Besar Kecamatan Kotamobagu Timur.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas IPTU I Dewa Dwiadyana, membenarkan hal tersebut.

Menurut Dewa, pengungkapan kasus berawal dari informasi masyakat tentang adanya peredaran obat keras jenis Trihexiphenidyl tanpa ijin di wilayah Kota Kotamobagu.

“Berbekal laporan ini, Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu langsung bergerak cepat membekuk tersangka pengedar obat keras tersebut saat menjemput barang pesanannya yang diantar kurir di jalan Paloko Kinalang pada Sabtu 27 Agustus 2022,” ungkap Dewa, Minggu 28 Agustus 2022.

Lanjutnya, setelah dilakukan penggeledahan, dari tangan tersangka didapati paket obat keras jenis Trihexiohenidyl sebanyak 306 butir tanpa ijin edar.

“Dari pengakuan SS, barang tersebut dibeli dari temannya IS yang beralamat di Cianjur Jawa Barat seharga Rp650 ribu. Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut,” tandasnya.

Penulis: Hendrawan

 

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …