Gelapkan Uang Setoran, Oknum Karyawan Perusahaan Pembiayaan Diamankan Polisi

Terduga pelaku penggelapan uang setoran perusahaan pembiayaan (Foto: Sumber Humas Polda Sulut)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Polisi mengamankan terduga pelaku tindak pidana penggelapan uang yang terjadi di salah satu perusahaan pembiayaan di Kota Bitung, Sulawesi Utara.

Hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya, Jumat 17 Juni 2022.

“Penggelapan diduga dilakukan oleh seorang pria berinisial AG (32) warga Ranowulu. Terduga pelaku diamankan Tim Resmob Polsek Matuari pada Kamis 16 Juni 2022 malam di sebuah rumah kos di Kelurahan Manembo-nembo,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Masih kata Kombes Pol Jules Abraham Abast, penggelapan uang tersebut dilakukan terduga pelaku sejak 3 bulan belakangan.

“Sejak bulan April 2022 terduga pelaku menagih uang angsuran kepada konsumen dan uang tagihan tersebut tidak disetor ke perusahaan pembiayaan tempat pelaku bekerja,” terangnya.

Akibat ulah terduga pelaku yang tidak menyetorkan uang angsuran setoran konsumen, perusahaan mengalami kerugian hingga belasan juta rupiah.

“Perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp. 11.537.000, menurut pengakuan terduga pelaku uang tersebut habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari,” ujarnya.

“Saat ini terduga pelaku sudah diserahkan ke Penyidik Satreskrim Polsek Matuari untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya lagi.

Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polda Sulut

 

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …