LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Bitung berhasil mengamankan RM (18) terduga pelaku tindak pidana pencurian yang terjadi di Kelurahan Bitung Timur.
Menurut Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, terduga pelaku ditangkap pada Senin 13 Juni sore di Kelurahan Bitung Timur Kecamatan Maesa.
Aksi pencurian tersebut dilakukan RM di rumah korban, Meybi Mangosa (33) warga Kelurahan Bitung Timur pada Senin 6 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 Wita.
“Terduga pelaku nekat masuk rumah korban melalui celah yang ada di atas dapur, kemudian mengambil 4 buah handphone yang ada di dalam rumah korban, selanjutnya keluar kembali melalui jalan masuk,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, setelah melalui serangkaian penyelidikan, terduga pelaku kemudian berhasil diamankan.
“Dari hasil interogasi, RM mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menyuruh seorang temannya berinsial RT untuk menjual hasil curian,” ujarnya.
“Saat ini terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk diproses hukum lebih lanjut,” sambungnya lagi.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
