LIPUTANBMR.COM, HUKRIM — Kasus penganiayaan oleh Viktor dan kawan-kawan terhadap salah seorang wartawan di Kotamobagu bernama Jhon yang terjadi di kediaman korban di kelurahan Kotamobagu bebebrapa waktu lalu telah diproses oleh pihak kepolisian.
Saksi-saksi dari kedua belah pihak telah diperiksa maraton oleh penyidik polres Kotamobagu, dan satu orang akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan ditahan yaitu Viktor.
Namun, itulah Jhon Waluyan, meskipun menjadi korban dalam perkara yang dikenai pasal 351 tersebut sudah ditangan polisi, dirinya masih memberikan pintu maaf kepada Viktor.
Tidak hanya maaf di lisan, akan tetapi proses hukumnya juga dihentikan dengan pencabutan laporan Jhon di Polres Kotamobagu.
Adapun alasan Jhon sederhana yaitu
” Selama perbuatan itu masih bisa di maafkan apa salahnya kita memaafkan ” Begitulah kutipan yang disampaikan Jhon kepada awak media di kediamannya, Sabtu (11/03/2023)
Disamping itu, menurut Jhon pelaku juga masih muda, masih panjang masa depannya dibanding dirinya yang hampir menginjak kepala 6.
” Sudahlah, semua telah Saya maafkan. Tidak ada lagi dendam antara saya dan Viktor, ini semua terjadi hanya ke khilafan semata lagipula dia juga masih muda wajar jika terkadang salah. Dan Saya yakin saudara Viktor juga pasti menyesali perbuatannya, ” Ucap Jhon
Pun tambahnya, Kepada teman-teman se profesi dirinya mengucapkan banyak terima kasih karena sudah turut terpanggil dalam mengawal kasus yang menimpa dirinya.
“Saya berterimakasih kepada teman-teman wartawan sudah mengawal kasus ini sampai sejauh sekarang. Saya harap Teman-teman bisa memahami terhadap apa yang menjadi keputusan Saya dan keluarga. Sekali lagi saya banyak berterima kasih atas kepedulian teman – teman, ” Terang Jhon
Adapun menanggapi keputusan korban, dari pihak kepolisian mengapresiasi langkah yang di tempuh, sebab itu merupaka bagian dari Restorative Justice atau RJ yaitu mengedepankan asas musyawarah terhadap kedua belah pihak yang bertikai untuk mencapai kata damai.
” Kami hargai apa yang menjadi keputusan kedua belah pihak, untuk proses hukum sesuai prosesur karna laporan sudah di cabut oleh pelapor maka kami akan segera mengelurkan SP3 untuk kasus ini, ” Terang Kasa Reskrim Polres Kotamobagu, Iptu Ahmad Anugrah Ari Pratama. (*Salman)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
