LiputanBMR.com, BOLTIM – Dinas Pemberdaya Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) bersama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menggelar sosialisasi bersama seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) se Kabupaten setempat.
Kegiatan terkait penerapan surat edaran Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) tentang kewajiban pendaftaran kepesertaan BPJS Ketenaga Kerjaan Bagi Aparatur Desa terselenggara di lantai tiga, Kantor Bupati Boltim, Selasa (27/08).
Baca Juga: Dinsos Boltim Layani 2755 Peserta KIS Non Aktif
Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pembinaan Desa, Fitra Damopolii, menjelaskan pentingnya jaminan keselamatan kerja menjadi acuan dalam beberapa regulasi.
Diantaranya Undang – undang 40 tahun 2004 tentang sistem jaminan sosial nasional, Undang – undang no 24 tahun 2011 tentang BPJS, Peraturan Presiden (Perpres) no 109 tahun 2019 tentnag penahapan kepesertaan program jaminan sosial, “Yang mengamanatkan semua pekerja wajib mendapatkan perlindungan sosial,” jelas Fitrah.
Tambahnya, kegiatan tersebut juga tindak lanjut surat edaran Gubernur Sulut menyangkut dengan Jaminan keselamatan kerja yakni Jaminan Kematian dan Kecelakaan dalam bekerja.
“Jaminan keselamatan kerja ini sebagaimana tanggung jawab negara melalui Pemerintah yang memperhatikan keselamatan bekerja bagi Aparat,” paparnya.
Pemberlakuan dalam setiap perangkat atau aparat desa yang mendaftarkan jaminan itu terhitung potongan 0,54 persen kali gaji pokok. “Contohnya, gaji dibawah Rp1 juta, semisal diangka Rp700 ribu, dibulatkan menjadi Rp1 juta dan dikali 0,54 persen. Sama halnya hitugan dengan gaji diatas Rp1 juta,” terang Fitra.
Sementara Kepala Dinas PMD, Slamet Umbola, mengharapkan serta menegaskan Pemerintah Desa wajib memberlakukan Jaminan Keselamatan Kerja terhadap Apatur Desa, “Intinya Pemerintah Daerah tidak menginginkan perangkat desa yang mengalami kecelakaan dalam bekerja. Sehingga, bisa digunakan untuk meringankan beban ketika terjadi hal yang tidak diharapkan,” imbuhnya.
Disisi lain, kegiatan ini dapat mengukur peningkatan program ketenagakerjaan, dari progres sebelumnya nol atau belum ada pemberlakuan seperti halnya daerah – daerah lain. “Tentu bentuk tindak lanjut ini diharapkan juga ada peningkatan , dari sebelumnya nol hingga progres jaminan keselamatan dalam bekerja bisa terukur, ” tutupnya.
(Ryan)