Unit Jatanras Tangkap Operator Judi Tembak Ikan di Bukit Sari

ASAHAN, LIPUTANBMR.COM – Unit Jatanras Polres Asahan berhasil tangkap inisial JPD (43) pelaku judi tembak ikan (Operator) yang berada di Dusun IX Bukit Sari Desa Teladan Kecamatan Tinggi Raja pada Kamis kemarin (29/12/2022) sekira jam 19.00 wib.

“Satu pelaku yang ditangkap ini diduga sebagai operator,” kata Kapolres Asahan AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Kamis (05/01)

Pengungkapan kasus judi tembak ikan ini berkat informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa adanya aktivitas judi mesin tembak ikan di lokasi tersebut.

“Kemudian personel Sat Reskrim Polres Asahan melakukan pengembangan dan penyelidikan hingga berhasil menangkap operator judi tembak ikan di lokasi itu,” bebernya.

Kapolres menyebutkan dari lokasi penangkapan pihaknya menyita barang bukti berupa satu unit meja judi tembak ikan, satu buah chip game, dan uang tunai Rp 260.000.

“Saat ini seorang operator mesin judi tersebut bersama barang bukti telah kami amankan ke Sat Reskrim untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” ungkap Kapolres. (Iwan)

Check Also

Sirajudin Lasena Pimpin Evaluasi Realisasi Anggaran, Genjot Optimalisasi PAD Boltara Semester II

Boltara – Bupati Bolaang Mongondow Utara (Boltara), Dr. Sirajudin Lasena, memimpin rapat evaluasi dan pengawasan …