LiputanBMR.com, Boroko – Lahan 586 hektar Transmigrasi Goyo kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) masih menjadi agenda prioritas komisi satu Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bolmut, 200 Kepala Keluarga (KK) yang ada, masing-masing mendapat 2 hektar lahan dan sisa lahan 186 hektar akan dikembalikan ke daerah.
Komisi Satu DPRD Bolmut kembali menggelar hering dengan dinas Terkait yakni, Dinas Pertanahan, Kehutanan, Transmigrasi, pada senin (22/02/16) diruang komisi satu, hering tersebut memperdebatkan penerbitan sertifikat 200 kk.
DPRD Bolmut mempertanyakan 200 setifikat yang akan di terbitkan nanti, pemiliknya masih asli transmigrasi Goyo.
karena diduga banyak penyerobot yang masuk kedaerah itu membeli lahan trans tersebut.
komisi satu menegaskan kepada instansi terkait harus mengumpulkan data data yang valid, sebelum merbitkan sertifikat.
walaupun banyak penyerobot membeli lahan yang ada di Goyo, tanah tersebut belum sah menjadi milik pribadi, karena statusnya masih milik negara.
dan dari trans tahap satu dan tahap dua belum ada penerbitan setifikat. Mulyadi Pamili SH kepada media ini, “kalau pun ada pejabat yang membeli lahan di daerah trans Goyo, harus dipertanyakan kepada siapa mereka beli dan apakah pembelian itu sebelum transmigrasi masuk atau paska transmigrasi. karena lahan ini masih milik negara belum ada sertifikat yang di terbitkan. maka di anggap lahan lahan yang sudah dibayar para penyerobot, di anggap ilegal, pasalnya tana ini masih berstatus milik negara belum ada status pribadi. Tegas Mulyadi
Pada saat pembagian DPRD akan mengawal instansi terkait untuk melakukan pembagian sertifikat ini, komisi Satu memberikan warning kepada BPN, untuk berhati hati menerbitkan sertifikat, karena secara fakta belum ada kepemilikan sertifikat pribadi di Goyo. jika kedapatan ada penerbitan sertifikat kepada penyerobot maka di anggap pengelapan aset negara, dan hukumannya adalah pidana.
Hal ini, masi menjadi batu sandungan Pemerintah Daerah (Pemda) Bolmut, apakah Dinakertransakan Provinsi akan menerbitkan sertifikat,karena dengan data data yang ada, belum meyakinkan bahwa lahan tersebut benar benar masih milik penduduk trans atau sudah beralih status. (Nawar/Irsan)