LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Tim Buser Polres Bolaang Mongondow (Bolmong), berhasil mengungkap pencurian kendaraan bermotor dengan nomor laporan polisi LP/06/IV/2020/SULUT/RES-BM yang terjadi di Desa Komangaan, Kecamatan Bolaang, Selasa (21/4/2020) sekitar pukul 23.30 Wita, kemarin.
Setelah mengantongi identitas terduga pelaku, Tim yang dipimpin Kanit Buser Aiptu Harri Corneles, langsung bergerak dan berhasil mengamankan dua pria masing-masing Nikon (Nama samaran/red) (18) dan NM (28) saat sedang berada dirumahnya masing-masing.
Saat penangkapan, terjadi kejar-kejaran karena salah satu diduga tersangka melarikan diri, sehingga petugas pun melakukan tembakan peringatan. Tak berselang lama, terduga pelaku berhasil ditangkap di areal sungai tak jauh dari Tim melakukan penangkapan.
Keduanya pun kini diamankan ke Mapolres Bolmong untuk selanjutnya dilakukan pengembangan. Dari hasil tersebut, Tim juga berhasil mengamankan barang bukti yang diduga adalah hasil kejahatan kedua pelaku yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat, warna biru putih yang disembunyikan (NM) di rumahnya yang berada di Desa Moyongkota, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur.
Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Ali Tahir, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa adanya penangkapan dan penyitaan barang bukti tersebut sesuai dengan laporan yang ada. “Ya benar, Tim Buser Polres Bolmong setelah melakukan penyelidikan terkait laporan itu, mendapatkan beberapa petunjuk untuk kedua pelaku, sehingga langsung melakukan penangkapan kepada kedua diduga tersangka tersebut.” ujar Tahir.
Lanjutnya, keduanya saat ini dalam penyidikan dan pengembangan lebih lanjut, untuk pasal yang dikenakan untuk sementara yaitu KUHP pasal 362 tentang pencurian disiang hari. “Kedua diduga tersangka kini masih diperiksa dan akan dikembangkan lagi, bukan tidak mungkin diduga tersangka akan bertambah jumlahnya. Untuk identitas diduga pelaku lainnya juga sudah kita kantongi, pungkasnya.(*/HM)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
