LiputanBMR, Bolmong – Tertupnya info terkait Penggunaan dana DAK/DAU tahun anggaran 2015 di Dinas Kehutanan Bolaang Mongondow makin menimbulkan kecurigaan adanya DUGAAN PROJEK FIKTIF pada dinas tersebut.
Hal itu terbukti, ketika ketua lembaga control sosial LSM-Formak “Ando Lobud, mengkonfirmasi ke kepala dinas Kehutan dan kepala bidang kehutanan perkebunan sesaat di konfirmasi atas Projek:
- Rehabilitasi Hutan untuk paket :
Rehabilitasi Hutan, anggran 356,450 jt
Pemeliharaan Reboisasi Pengkayaan, anggaran 61,500 juta
- Rehabilitasi Lahan :
Pembuatan Hutan Rakyat, anggaran 344.600 juta
Pembuatan Hutan rakyat pengkayaan/penghijauan lingkungan, anggaran 115.876Juta
- Bangunan Konservasi Tanah dan Air :
Pembuatan DAM penahan,anggaran 160.155 juta.
Di mana saat kami konfirmasi ke Pejabat yang berwenang, jawaban yang kami dapat sangat mengecewakan ,di mana menjadi ajang Saling lempar jawaban antara kadis dan kabid, Padahal kami hanya ingin memastikan, “apakah projek tersebut sudah rampung 100% atau belum, Begitu juga jawaban yang kami dapat saat menanyakan lokasi projek tersebut,” terang Ando.
Informasi terkait projek tersebut harusnya harus di ketahui masyarakat umum dan bukan menjadi rahasia, apakah ini ada konsipirasi dugaan permufakatan jahat SATKER Pemda Bolmong Dimasa Akhir Pemerintahan Bupati Hi Salihi B Mokodongan,” tegas Ando
“Toh projek tersebut di peruntukan untuk masyarakat banyak, kenapa harus tertutup ketika LSM menanyakan realisasinya dan lokasinya, Apakah memang projek tersebut rahasia sehingga tidak bisa di ketahui oleh masyarakat dan LSM,” duga Ando.
Justru tertutupnya informasi terkait projek tesebut, menimbulkan spekulasi tentang adanya DUGAAN PENYIMPANGAN pada projek tersebut, Dan DUGAAN bisa mengarah ke PROJECT FIKTIF,” terang Ando.
Kalau memang demikian, tentunya bertentangan dengan Aturan yang berlaku di indonesia, kalau sudah berbicara tentang pelanggaran atas aturan, tentu ada konsekwensinya,yaitu Pidana,” tegas Ando.
Olehnya, berdasarkan tidak transparansinya Pejabat dinas terkait atas info penggunaan dana serta lokasinya, secara lembaga kami akan melaporkan DUGAAN PROJEK tersebut ke Institusi Hukum untuk di adakan penyelidikan,” tegas Ando.
Kalu memang projek tersebut sudah rampung 100% , apresiasi akan kami berikan kepada pejabat dinas terkait atas keberhasilannya, tapi kalau yang terjadi sebaliknya, maka konsekwensi hukum harus diberlakukan kepada Satker yang Bersangkutan.
“Insya Allah, senin secara depan lembaga kami resmi membawa kasus ini untuk di selidiki sebagai upaya control atas penggunaan anggaran di pemerintah PBMR,” tutupnya.
Peliput: Redaksi