STIE Swadaya Manado, STIMIK Matuari dan UNSRIT di Nonaktifkan Dikti

Gambar Ilustrasi

LiputanBMR,Manado-Dinonaktifannya  243 perguruan tinggi yang ada di tanah air yang didalammnya 3 Perguruan Tinggi swasta di Sulawesi Utara yaitu STIE Swadaya Manado, STIMIK Matuari Manado dan Unverstas Sariputra Tomohon , membuat mahasiswa yang sementara studi Unsrit cemas.

Salah satu mahasiswa Unsrit Steva Situubun saat ditemui di Kampus Unsrit Kaskasen Kecamatan Tomohon Utara mengatakan dirinya dan teman teman sudah mengetahui bahwa kampus mereka telah dinonaktifkan oleh Dikti, sehingga membuat mereka harap harap cemas.

“Dinonaktifkannya kampus oleh Dikti  membuat kami  secara pribadi sangat takut ,”kata Steva Situubun yang juga mahasiswa Fakultas Teknik,Jumat(2/10/2015) .Namun demikian dirinya dan teman teman tetap melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasanya seraya berharap  dengan tetap berkuliahnya mereka di Unsrit, kedepan diharapkan  penonaktifan ini dapat dicabut oleh Dikti.

Sementara itu, Don Kabo PLT Pembantu Rektor I Unsrit versi akta 32 membantah jika Unsrit sudah dinonatktifkan.“kalimat nonaktif dari sebuah Universitas adalah sangat keliru, karena sangat meresahkan mahasiswa bukan hanya di Unsrit tapi diuniversitas lain,”kata Don Kabo yang juga Dekan Fakultas Teknik.

Lebih jauh dia menjelaskan sebenarnya  yang dinonaktifkan adalah Pangkalan Data Dikti milik Unsrit, karena beberapa  alasan. penonatktifan Universitas disebabkan beberapa alasan seperti  rasio dosen, masalah dosen dan rektor , rektor dengan Yayasan , sementara di Unsrit masalah sengketa yayasan,dimana saat ini terjadi  dualisme yayasan, ”terang Kabo saat di temui di kampus Unsrit.

Menurut Don Kabo pangkalan data Dikti hanya diperuntukkan satu Universitas dan  karena Unsrit masih bermasalah dengan terjadi dualisme kepemilikan yayasan, ,maka sambil putusan Mahkamah Agung , maka  untuk  menjaga hal hal yang tidak diinginkan seperti jatuh kepada orang yang tidak berwenang maka pangkalan data diamankan sampai pada putusan tetap atau inkrah.“Pada posisi sekarang   sudah ada putusan, karena sejak 30 Maret 2015 Unsrit(versi akta32) dengan amar putusan kabul,dan saat ini tinggal menunggu pengaktifan kembali pangkalan data Dikti,”ungkap Kabo

Ditempat terpisah Rizal Pungus Pembantu Rektor III Unsrit versi akta 11 membenarkan penonaktifan Unsrit, hal ini dilakukan Ketua Pembina Yayasan Darma Bhakti Indonesia Sri Tarju Harini  yang menaungi versi akta 32 maupun akat 11 ,  dengan menyurat kepada Kopertis Wilayah Sulawesi yang isinya menanyakan akses ke pangkalan data kenapa hanya bisa dibuka oleh Unsrit versi Akta 32, untuk itu oleh Ketua Pembina Yayasan meminta pasword ke pangkalan data ditutup untuk kedua belah pihak.

“Kopertis menyuruh kami tetap melanjutkan perkuliahan, namun saat akan melakukan  wisuda kami berkonsultasi dengan pihak Kopertis dan Kopertis menyuruh kami  kedua belah pihak baik Akta 11 dan Akta 32 untuk bergabung membentuk satu Rektor untuk keabsahan ijasah agar tidak ada dua ijasah yang keluar, tapi saat ibu Sri Tarju Harini menyuarat  kepihak sebelah tidak ditanggapi  tidak mau bergabung,”terang Rizal Pungus.

Disinggung putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Akta 32 , menurut Pungus pihak sebelah jangan takabur.“ingat SK belum ada surat dari Mahkamah Agung harus turun ke Pengadilan Negeri Tondano, selanjutnya diumumkan dan dibagikan PN Tondano hasil putusannya. Saat ini yang dipakai mereka kabul dari internet atau website. Jadi informasi dari website ini belum dijadikan keputusan resmi dan baru merupakan indikasi , di Kemenkumham yang masih tercatat adalah kepengurusan akta 11,”tanda Pungus

Lebih jauh dia menjelaskan sebenarnya hanya satu hal yang dapat membuat Unsrit ini diaktifkan kembali yaitu kedua belah pihak bergabung  meninggalkan egonya masing masing untuk duduk satu meja dan bersatu, dan hal ini sudah diupayakan oleh pihak Rektorat Unsrit versi akta 11 namun tidak diindahkan Rekotorat versi akta 32.(R.c.i/Oct)

Check Also

PLN Sulutenggo Serahkan Ribuan Paket Sembako Di Desa Nain Minut

Liputanbmr.com, Sulut – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *