LiputanBMR,Manado-Dinonaktifannya 243 perguruan tinggi yang ada di tanah air yang didalammnya 3 Perguruan Tinggi swasta di Sulawesi Utara yaitu STIE Swadaya Manado, STIMIK Matuari Manado dan Unverstas Sariputra Tomohon , membuat mahasiswa yang sementara studi Unsrit cemas.
Salah satu mahasiswa Unsrit Steva Situubun saat ditemui di Kampus Unsrit Kaskasen Kecamatan Tomohon Utara mengatakan dirinya dan teman teman sudah mengetahui bahwa kampus mereka telah dinonaktifkan oleh Dikti, sehingga membuat mereka harap harap cemas.
“Dinonaktifkannya kampus oleh Dikti membuat kami secara pribadi sangat takut ,”kata Steva Situubun yang juga mahasiswa Fakultas Teknik,Jumat(2/10/2015) .Namun demikian dirinya dan teman teman tetap melakukan aktivitas perkuliahan seperti biasanya seraya berharap dengan tetap berkuliahnya mereka di Unsrit, kedepan diharapkan penonaktifan ini dapat dicabut oleh Dikti.
Sementara itu, Don Kabo PLT Pembantu Rektor I Unsrit versi akta 32 membantah jika Unsrit sudah dinonatktifkan.“kalimat nonaktif dari sebuah Universitas adalah sangat keliru, karena sangat meresahkan mahasiswa bukan hanya di Unsrit tapi diuniversitas lain,”kata Don Kabo yang juga Dekan Fakultas Teknik.
Lebih jauh dia menjelaskan sebenarnya yang dinonaktifkan adalah Pangkalan Data Dikti milik Unsrit, karena beberapa alasan. penonatktifan Universitas disebabkan beberapa alasan seperti rasio dosen, masalah dosen dan rektor , rektor dengan Yayasan , sementara di Unsrit masalah sengketa yayasan,dimana saat ini terjadi dualisme yayasan, ”terang Kabo saat di temui di kampus Unsrit.
Menurut Don Kabo pangkalan data Dikti hanya diperuntukkan satu Universitas dan karena Unsrit masih bermasalah dengan terjadi dualisme kepemilikan yayasan, ,maka sambil putusan Mahkamah Agung , maka untuk menjaga hal hal yang tidak diinginkan seperti jatuh kepada orang yang tidak berwenang maka pangkalan data diamankan sampai pada putusan tetap atau inkrah.“Pada posisi sekarang sudah ada putusan, karena sejak 30 Maret 2015 Unsrit(versi akta32) dengan amar putusan kabul,dan saat ini tinggal menunggu pengaktifan kembali pangkalan data Dikti,”ungkap Kabo
Ditempat terpisah Rizal Pungus Pembantu Rektor III Unsrit versi akta 11 membenarkan penonaktifan Unsrit, hal ini dilakukan Ketua Pembina Yayasan Darma Bhakti Indonesia Sri Tarju Harini yang menaungi versi akta 32 maupun akat 11 , dengan menyurat kepada Kopertis Wilayah Sulawesi yang isinya menanyakan akses ke pangkalan data kenapa hanya bisa dibuka oleh Unsrit versi Akta 32, untuk itu oleh Ketua Pembina Yayasan meminta pasword ke pangkalan data ditutup untuk kedua belah pihak.
“Kopertis menyuruh kami tetap melanjutkan perkuliahan, namun saat akan melakukan wisuda kami berkonsultasi dengan pihak Kopertis dan Kopertis menyuruh kami kedua belah pihak baik Akta 11 dan Akta 32 untuk bergabung membentuk satu Rektor untuk keabsahan ijasah agar tidak ada dua ijasah yang keluar, tapi saat ibu Sri Tarju Harini menyuarat kepihak sebelah tidak ditanggapi tidak mau bergabung,”terang Rizal Pungus.
Disinggung putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Akta 32 , menurut Pungus pihak sebelah jangan takabur.“ingat SK belum ada surat dari Mahkamah Agung harus turun ke Pengadilan Negeri Tondano, selanjutnya diumumkan dan dibagikan PN Tondano hasil putusannya. Saat ini yang dipakai mereka kabul dari internet atau website. Jadi informasi dari website ini belum dijadikan keputusan resmi dan baru merupakan indikasi , di Kemenkumham yang masih tercatat adalah kepengurusan akta 11,”tanda Pungus
Lebih jauh dia menjelaskan sebenarnya hanya satu hal yang dapat membuat Unsrit ini diaktifkan kembali yaitu kedua belah pihak bergabung meninggalkan egonya masing masing untuk duduk satu meja dan bersatu, dan hal ini sudah diupayakan oleh pihak Rektorat Unsrit versi akta 11 namun tidak diindahkan Rekotorat versi akta 32.(R.c.i/Oct)