889 Napi Di Sulut Dapat Remisi

LiputanBMR, Manado – Sebanyak 889 narapidana beragama Kristen di Sulawesi Utara (Sulut) mendapat remisi dalam parayaan Natal 2015.

Dari jumlah tersebut, empat napi langsung bebas.

Yakni, satu napi dari Rutan Manado, satu dari Lapas Tahuna, dan dua dari Lapas Tondano.

Kepala Kantor Wilayah KemenkumHAM Sulut, Sudirman Hury, melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan, Anthonius Ayorbaba mengatakan kepada awak media LiputanBMR.com, para napi tersebut telah memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi.

Yaitu, “mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik dan tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin,” katanya, Sabtu (26/12).

Adapun besaran remisi yang diberikan, lanjutnya, minimal selama 15 hari dan maksimalnya selama dua bulan.

Besaran remisi yang diberikan, tergantung  dengan masa pidana yang telah mereka jalani, “tutupnya.

Peliput: Rian Thalib

Check Also

Kaleidoskop TJSL PLN Sulutenggo 2023, Wujud Kehadiran Negara Memberi Dampak Bagi Pemberdayaan Masyarakat

Liputanbmr.com, Manado – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah dan Gorontalo …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *