LIPUTANBMR.COM, NASIONAL— Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin, memerintahkan jajarannya mulai dari Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri serta Cabang Kejaksaan Negeri, agar bersikap netral dalam penegakan hukum penanganan perkara korupsi.
Selain itu, orang nomor satu dijajaran Korps Adhyaksa ini, juga menegaskan agar jajarannya tidak terkooptasi dengan kepentingan politik, serta tidak terpengaruh dengan isu-isu politik di luar.
Dilansir dari kejaksaan.go.id, pernyataan Burhanudin tersebut sebagai respon dari Penanganan perkara minyak goreng oleh Kejaksaan Agung yang dikait-kaitkan dengan kepentingan politik dan kekuasaan tertentu.
Dirinya meminta bidang Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) untuk tetap fokus dengan penyelesaian perkara secara profesional, berintegritas dan steril terhadap kepentingan apapun.
“Jaksa Agung RI akan memantau dan mengendalikan secara ketat setiap penanganan perkara yang terkait dengan hajat hidup orang banyak atau kepentingan masyarakat,” ujar Kapusepenkum Kejagung Ketut Sumedana, lewat keterangannya, Senin 25 April 2022.
Masih kata Ketut Sumedana, Jaksa Agung RI juga menyampaikan kepada masyarakat bahwa Kejaksaan RI secara kelembagaan tetap netral, tidak ada kepentingan politik dan kekuasaan dalam penegakan hukum.
“Kejaksaan RI selalu mengedepankan profesionalitas, integritas, transparan dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara,” tegasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia
Sumber: kejaksaan.go.id
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
