Mulai 2016 Anak di Bawah 17 Tahun Akan punya KTP Khusus

Ilustrasi

LiputanBMR,Nasional-Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan segera menerbitkan Kartu Identitas Anak (KIA) mulai tahun 2016. Kartu itu akan dimiliki baik bayi yang baru lahir hingga remaja berusia 17 tahun.

Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh mengatakan kartu identitas itu dilakukan untuk mengurus berbagai keperluan administrasi. Misalnya, pemeriksaan kesehatan dan pembuatan rekening bank.

“Masa anak usia SMP mau ke puskesmas buat tambal gigi saja harus ditemani orang tua. Kalau ada KIA, mereka bisa lebih mandiri,” kata Zudan usai agenda diskusi bersama wartawan terkait program KIA di Kantor Kemendagri, Selasa (10/11/2015) seperti dikutip dari situs Kemendagri.

Menurut dia, identitas itu akan melengkapi kekurangan yang ada pada akta kelahiran. Akta kelahiran dianggap tidak mencantumkan alamat sang anak.

Selain itu, rata-rata kepemilikan akta kelahiran saat ini baru sampai 50 persen.

Sumber : Kompas.com

Editor : Octav

Check Also

Cuaca Ekstrim Melanda, PLN UID Suluttenggo Sigap Jaga Pasokan Listrik

Liputanbmr.com, Manado – Cuaca ekstrem sejak satu pekan terakhir, terjadi di beberapa wilayah yang ada …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *