LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU– Kabar gembira bagi ASN, TNI, Polri, Pensiunan serta pejabat negara. Pasalnya Presiden Republik Indonesia Ir Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang pemberian THR dan Gaji ke-13.
Hal ini disampaikan Jokowi melalui pidatonya saat memimpin rapat terbatas terkait mudik menjelang Hari Raya Idul Fitri serta pemberian THR dan gaji ke-13 tahun 2022, di Istana Negara, Jakarta, Kamis 14 April 2022.
“Tanggal 13 April 2022 saya telah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Pejabat Negara serta tambahan tunjangan kinerja 50 persen untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja,” ujar Jokowi dalam pidatonya, dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Menurutnya, kebijakan yang diambil pemerintah tersebut merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan daerah dalam menangani pandemi Covid-19 di tanah air.
“Saya berharap THR dan gaji ke-13 ini bisa menambah daya beli masyarakat dan membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional,” harapnya.
Adapun ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 lanjutnya, akan diatur dengan Peraturan Menteri dan Peraturan Kepala Daerah.
“Untuk yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri sedangkan yang bersumber dari APBD diatur melalui peraturan kepala daerah,” pungkasnya.(*/Wan)
Sumber: Kanal Youtube Sekretariat Presiden
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
