Staff Rumah Sakit Pobundayan Minta Pungli Ke-Keluarga Pasien Yang Meninggal

RSU Pobundayan Kota Kotamobagu
RSU Pobundayan Kota Kotamobagu

Mobil Ambulance RSU Pobundayan Berbandrol Rp. 450,000,- Sekali Perjalanan

LiputanBMR, Kotamobagu – Lagi-lagi perbuatan yang tidak manusiawi yang di pertunjukan oleh oknum ASN yang bekerja sebagai perawat di rumah sakit Umum Kotamobagu Pobundayan dengan cara memeras (pungli) keluarga pasien yang sudah meninggal.

Hal ini dikeluhkan oleh keluarga pasien kepada awak media, sabtu (30/04) kemarin, pada saat itu, keluarga pasien bermaksud untuk berkonsultasi dengan pihak rumah sakit terkait administrasi rumah sakit dan pemakaian Mobil Jenasah untuk mengantar pasien meninggal hingga sampai kerumah duka.

Pada saat berkonsultasi keluarga pasien bertanya kesalah satu perawat, berapakah keseluruhan administrasinya sampai dengan pemakaian Ambulance, “oknum perawat tersebut menyebut biaya sebesar  Rp. 450.000,- termasuk biaya tindakan medis.” Ujar salah satu keluarga passien yang namanya tidak mau diberitakan oleh awak media ini.

Terkait hal itu, keluarga memperjelas dan menanyakan sekali lagi dengan jelas tentang biaya tersebut, karena pasien tersebut adalah peserta BPJS, kenapa biaya tindakan medis bunyi lagi dalam biaya tersebut, dan oknum tersebut mengatakan “bahwa ini biaya resmi dari rumah sakit,” ungkapnya.

Kami keluarga sebenarnya tidak keberatan jika biaya tersebut hanya untuk ambulance, namun ia menambahkan juga dengan kalimat biaya tindakan medis, justru kami keluarga jadi bertanya-tanya. Coba hal ini berlaku pada keluarga yang tidak mampu, kan sangat disayangkan,” tambahnya.

Sementara ditempat berbeda Rutman Lantong KTU RSUD KK saat dikonfirmasi oleh beberapa awak media mengatakan bahwa “kalau peserta BPJS itu tidak ada lagi biaya tindakan medis karena itu sudah tertanggung. Namun, untuk ambulance jika sudah meninggal maka sudah masuk dalam pasien umum, tetapi itu ada aturannya dengan biaya Rp. 3000 per kilometer.” ungkap Lantong.

Rutman menambahkan, biaya ambulance itu sesuai dengan Perda yang ada di Kota Kotamobagu, jadi hitung saja besaran biayanya berapa dan seharusnya hal seperti di atas tidak perlu terjadi.

Lain dengan penyampaian dari sekertaris LSM-Formak Sukamulia Lobud, ST Mengatakan, “ini adalah pemalakan terhadap warga indonesia” itu adalah Pungli, apalagi ini menyangkut pasien yang sudah tidak bernyawa lagi, maka kami mintakan kepada pihak pemerintah dan berwajib supaya langsung menindaki orang seperti ini karena ini adalah dasar tindakan KORUP, karena telah berani mematok harga yang tidak sesuai dengan Perda/Perwako Kotamobagu untuk Rumah Sakit (Ambulance),” kerasnya.

Kalau bisa pemerintah secepatnya menanggapi hal ini karena kalau tidak kami sendiri yang akan bertindak ke ranah pidana, karena ini sudah berbicara konteks PUNGLI dan sudah mengarah ke KORUPSI,” tantangnya.

Peliput: R_Th

Check Also

Kapolres Batu Bara Pantau Rekapitulasi Suara Pilkada 2024 di Kecamatan Air Putih

Batu Bara, Liputanbmr.com – Kapolres Batu Bara, AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H., S.I.K., melakukan monitoring …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *