LiputanBMR.com, Kotamobbagu – Bawaslu Kota Kotamobagu akan berkoordinasi dengan KPU Kotamobagu, terkait salinan A5 ( Surat pindah TPS memilih), apakah pengawas TPS kita bisa mendapatkannya? Ini sesuai disampaiakan Ketua Bawaslu Kota Kotamobagu, Musli Mokoginta, usai menghadiri Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengawas TPS se- Kotamobagu Selatan, di Kantor Balai Desa Poyowa Besar I, Jumat (5/04/2019).
“Ya’ memang dalam aturan batasnya pada tanggal 17 Maret kemarin. Pengawas TPS kita butuh salian A5, karena ini merupakan proses menjaga keamanan pengawasan di TPS nanti,” terang Ketua Bawaslu Kotamobagu.
Ia menjelaskan, dasar Bawaslu Kotamobagu untuk meminta salinan A5 itu, agar bagimana proses pengawasan itu berjalan dengan maksimal.
“Pastinya kita akan diskusikan dulu dengan KPU. Kita lihat saja nanti jika KPU tidak bisa, Ya, terpaksa kita mengeluarkan rekomendasi untuk mengeluarkan A5 untuk pengawas TPS kita,” kata Musli. (Tr-1)