Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Keban I, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI Disorot, Polsek Sanga Desa Belum Merespons

MUSI BANYUASIN — Kebakaran sumur minyak yang diduga ilegal di Desa Keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan, pada Jumat malam (23/10/2026), memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pengeboran minyak yang diduga tidak berizin.

Peristiwa tersebut menjadi perhatian karena munculnya informasi mengenai sejumlah pihak yang disebut berkaitan dengan lokasi tersebut. Aparat penegak hukum didesak untuk menelusuri penyebab kebakaran, status perizinan, serta pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas di lokasi itu.

Berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi, nama Sarmuda, yang disebut sebagai kepala dusun (Kadus) di Desa Keban I, dikaitkan dengan lokasi tersebut. Sementara itu, seorang berinisial U disebut sebagai pemilik lahan.

Selain itu, muncul dugaan keterlibatan seorang anggota TNI berinisial S yang disebut-sebut sebagai pengurus lapangan. Namun, informasi mengenai hubungan para pihak dengan aktivitas pengeboran tersebut masih memerlukan pembuktian dan verifikasi lebih lanjut.

Pihak yang Disebut Membantah Memiliki Sumur

Saat dikonfirmasi mengenai dugaan tersebut, pihak yang disebut sebagai oknum anggota TNI memberikan bantahan.

Dalam keterangannya, ia menyampaikan, “Bukan, ndo, boleh dicek di lapangan. Aku dak pernah punye sumur dewek dan blom pernah ngebor.”

Pernyataan tersebut merupakan bantahan terhadap dugaan kepemilikan sumur dan aktivitas pengeboran. Kebenaran informasi mengenai pihak yang mengelola lokasi maupun keterkaitannya dengan kebakaran masih perlu ditelusuri melalui pemeriksaan lapangan dan keterangan resmi pihak berwenang.

Polsek Sanga Desa Belum Memberikan Tanggapan

Di sisi lain, upaya konfirmasi kepada Polsek Sanga Desa terkait kebakaran tersebut belum memperoleh tanggapan hingga berita ini disusun.

Belum adanya tanggapan tersebut membuat sejumlah pertanyaan penting masih menunggu penjelasan, mulai dari penyebab kebakaran, langkah penanganan di lokasi, hingga ada atau tidaknya penyelidikan terhadap dugaan aktivitas pengeboran minyak tanpa izin.

Meski demikian, belum adanya tanggapan tidak dapat dimaknai sebagai bukti bahwa aparat tidak melakukan penanganan. Keterangan resmi dari kepolisian tetap diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang jelas mengenai perkembangan kasus tersebut.

Penegakan Hukum Harus Menyentuh Lokasi dan Pengelolanya

Kebakaran sumur minyak yang diduga ilegal kembali mengingatkan bahwa pengawasan tidak semestinya hanya berfokus pada kendaraan pengangkut minyak. Legalitas lokasi pengeboran, pihak yang mengoperasikan sumur, serta alur distribusi minyak juga perlu ditelusuri apabila terdapat indikasi pelanggaran.

Aparat terkait diharapkan melakukan pemeriksaan secara menyeluruh dan profesional. Jika ditemukan bukti pelanggaran hukum, proses penindakan harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang pihak yang terlibat.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini, termasuk pihak yang dikaitkan dengan pengelolaan lokasi, pemilik lahan, serta institusi terkait.

Perkembangan kasus ini masih menunggu hasil verifikasi lapangan dan keterangan resmi dari pihak berwenang.

(Tim Liputanbmr.com)

Check Also

Plt Bupati Boltara Turun Langsung Salurkan Bantuan Korban Kebakaran Desa Talaga

BOLTARA — Kepedulian terhadap warga yang tertimpa musibah ditunjukkan Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Bolaang Mongondow …