Purwakarta,Liputanbmr
– Ironi keterbukaan informasi terlihat nyata di Kabupaten Purwakarta. Di saat rakyat semakin menuntut transparansi pengelolaan uang negara, justru di ruang yang seharusnya paling terbuka, rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, akses pers diputus secara paksa.
Wartawan media online yang tengah menjalankan tugas jurnalistik diusir keluar ruangan. Sebuah langkah yang memicu pertanyaan tajam: apa yang sebenarnya ingin disembunyikan?
Menurut Ketua Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) Cabang Purwakarta, Maman Mulyana, Rapat Banggar adalah jendela utama masyarakat melihat bagaimana uang rakyat diperuntukkan. Di sanalah ratusan miliar bahkan triliun rupiah dibahas, diputuskan, dan dialokasikan.
“Secara logika demokrasi, semakin terbuka prosesnya, semakin sehat kepercayaan publik. Namun yang terjadi justru sebaliknya: saat pers hadir untuk mengawal kepentingan rakyat, pintu ditutup rapat,” kata Maman, belum lama ini.
Menurutnya, perlindungan hukum bagi jurnalis yang meliput acara terbuka sudah jelas. Pasal 18 ayat (1) UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers menyatakan bahwa setiap orang dilarang menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik, dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta.
“Tindakan pengusiran ini bukan sekadar ketidaknyamanan sesaat, melainkan peristiwa hukum yang patut ditelusuri lebih lanjut,” tambah Kang Maman.
Langkah ini juga bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjamin hak warga negara, termasuk pers, untuk mengetahui dan mengakses informasi kebijakan yang berdampak pada kepentingan publik.
Jika rapat yang sifatnya terbatas saja sudah tak boleh disaksikan, bagaimana masyarakat bisa percaya bahwa keputusan yang diambil di dalamnya adalah murni untuk kepentingan rakyat?
Tak hanya itu, sikap menutup diri ini juga membuka kemungkinan pelanggaran kode etik bagi pimpinan maupun anggota DPRD yang terlibat. Seolah-olah ada anggapan bahwa “tanpa saksi, segala sesuatu lebih mudah diatur sesuka hati.”
Padahal, fungsi kontrol sosial yang dijalankan pers adalah bagian tak terpisahkan dari sistem pengawasan anggaran. Tanpa itu, ruang gelap keraguan perlahan namun pasti mulai terbentuk.
Ada pepatah mengatakan: “Cahaya matahari adalah disinfektan terbaik.” Jika rapat anggaran benar-benar bersih dan untuk kepentingan rakyat, mengapa harus takut pada kamera dan catatan wartawan?
Menutup akses pers bukanlah tanda kekuasaan yang kuat, melainkan cerminan ketidakberanian mempertanggungjawabkan apa yang sedang dibicarakan di dalam ruangan itu.
Semoga ini bukan awal dari kebiasaan menutup-nutupi. Sebab, kepercayaan rakyat itu mahal, sekali hilang, tak cukup hanya dengan kata-kata untuk mengembalikannya. (Juharya)
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
