LiputanBMR, Kotamobagu – Kepala Dinas Kependudukan dan Catan Sipil (Disdukcapil) Kota Kotamobagu Virginia Olii saat ditemui diruang kerjanya, rabu (28/09), mengatakan, bahwa Disdukcapil belum menerima surat pemberitahuan atau edaran Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perpanjangan perekaman e-KTP.
“ Sampai dengan saat ini, Disdukcapil kotamobagu belum menerima surat resmi dari Kemendagri, dan kami pun masih menunggu tentang perpanjangan pengururan perekaman tersebut, karena sesuai informasi bahwa perekaman e-KTP akan diperpanjang sampai pertengahan 2017. “ Kata Virginia
Menurut Olii. target pemerintah untuk 100 % perekaman e-KTP belum tercapai, sebab waktunya sangat mepet dan hanya sampai 30 september, dan bilah ada perpanjangan waktu, pasti target itu akan tercapai.
“ Jika sudah ada surat resmi dari kemendagri, Disdukcapil kotamobagu dapat lebih mudah lagi untuk memberikan kesempatan pada masyarakat yang belum mengurus atau merekam , akan ada waktu yang panjang dalam proses pengurusan, dan saya yakin target 100 persen e-KTP pasti tercapai.” ungkapnya
Di Kantor Disdukcapil kotamobagu sendiri menurut Olii, ada empat pelayanan loket , Loket antrian nomor, Loket khusus KTP, Surat Pindah, Kartu Keluarga, dan Akta Kelahiran, sedangkan untuk Legalisir itu tidak melalui loket , itu langsung ke petugas pelayanan yang menaganinya
“ Ada empat loket yang tersedia, tapi tetap terjadi antrian panjang, bahkan antrian kadangkala samapi malam, untuk itu, tetap diberikan pelayanan sampai malam selama masih ada antrian.” Ucap Virginia
Penggunaan jaringan yang sama oleh 514 Dinas Capil se Indonesia, kadang kala menjadi kendala saat input data ke pusat.
“Sekarang saja untuk pengiriman data ke pusat agak ribet ,karena sesuai surat edaran Kemendagri bahwa 30 september data di 514 Dinas Capil seluruh Indonesia sudah harus terkirim, dengan pengiriman data ke jaringan yang sama, untuk itu sedikit ada kendala.” Tutup Virginia.
Peliput: R_Th
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
