Pemkot Kotamobagu Dinilai Hambat SK Sekretariat PPK Pilgub 2015

LiputanBMR.com,KotamobaguSK Sekretariat PPK dalam rangka Pilgub Sulut Tahun 2015, hingga kini belum juga ditandatangani Walikota Kotamobagu Ir. Hj Tatong Bara.

Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU Kotamobagu Iwan Manoppo yang membidangi Sosialisasi dan SDM, saat sejumlah awak media menanyakan Soal SK Sekretariat PPK, Kamis (02/07/15) pagi tadi.

Iwan menambahkan, Surat Keputusan (SK) tersebut sangat diperlukan bagi Sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), karena tanpa SK mereka tidak bisa bekerja dengan baik.

“Yang pasti sejak Mei 2015 lalu PPK dan Sekretariatnya sudah ditetapkan. Sekarang sudah memasuki bulan kedua, tapi mereka belum bisa berbuat apa-apa, termasuk honor yang seharusnya sudah mereka terima, terpaksa dipending karena belum ada SK,” ungkap Iwan.

Saat ditanya apa kira-kira yang menjadi alasan Walikota Kotamobagu hingga kini belum juga meneken SK Sekretariat PPK, Iwan menolak untuk berkomentar.

“Sebaiknya tanyakan langsung ke Walikota, karena itu sudah wilayah mereka. Yang pasti KPU sudah memasukkan berkasnya sejak akhir Mei lalu,” tambahnya.

Dibagian lain, Komisioner KPU Kotamobagu yang membidangi teknis penyelenggara, hukum dan pengawasan, Aditya Tegela, menambahkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 03 Tahun 2015 Tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota, Pembentukan PPK, PPS, dan KPPS Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati-Wakil Bupati dan Pemilihan Walikota-Wakil Walikota, sudah menegaskan soal itu.

Dimana pada Pasal 43 ayat (7) mengatakan PPK melalui KPU/KIP Kabupaten/Kota mengusulkan tiga nama calon sekretaris PPK dan empat calon staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan

ayat (2) kepada Bupati atau Walikota untuk selanjutnya dipilih dan ditetapkan 1 (satu) nama sebagai sekretaris PPK dengan Keputusan Bupati atau Walikota.

“Kemudian di ayat (8) pada pasal yang sama dikatakan Sekretaris dan staf Sekretariat PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditetapkan dengan keputusan Bupati atau Walikota,” imbuh Tegela. (David)

Check Also

Terkait Kuota Anak Asuh Tahun 2024, Kusnadi: Dalam Tahap Pendataan

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Dinas Pendidikan (Disdik) Kotamobagu dalam tahap melakukan pendataan pengisian kuota tambahan program Anak …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *