LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tindak pidana peredaran judi toto gelap atau Togel terus diperangi jajaran Kepolisian daerah (Polda) Sulawesi Utara.
Terbukti, baru-baru ini Tim Resmob Polres Minahasa Utara berhasil mengungkap sekaligus mengamankan 3 warga yang diduga menjalankan praktek judi togel di Desa Tatelu, Kecamatan Dimembe.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Ketiga warga yang diamankan rabu kemarin. Masing-masing pria inisial ON (27), RK (22) serta seorang ibu rumah tangga inisial SN (28). Mereka ditangkap petugas sedang melakukan rekapan judi togel,” ungkap Jules di Mako Polda Sulut, Kamis 25 Agustus 2022.
Selain itu lanjutnya, Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan para terduga pelaku.
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari 3 buah handphone, 1 buah buku syair, uang tunai sebesar Rp975 ribu dan sejumlah kertas pemasangan togel,” sebutnya.
Adapun pengungkapan tindak pidanan ini tambah Jules, berdasarkan laporan warga yang merasa resah dengan keberadaan judi togel.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat, polisi segera melakukan penyelidikan dan selanjutnya berhasil mengamankan ketiga pelaku. Bahkan mereka tertangkap tangan sedang melakukan rekapan,” lanjutnya.
Dalam hal ini, perwira berpangkat 3 melati ini juga memberikan apresiasi atas laporan informasi dari masyarakat.
“Terima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan praktek perjudian togel di Tatelu sehingga petugas bisa mengamankan 3 pelaku. Tentunya kami berharap kedepan agar masyarakat dimanapun berada, terus memberikan informasi terkait keberadaan judi togel yang meresahkan ini, jangan ragu dan jangan takut,” pungkasnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
