LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Polisi mengamankan seorang pemuda inisial JS (16) terduga pelaku penganiayaan hingga menyebabkan rekannya bernama Trifatha (16) meninggal dunia, yang terjadi di Kelurahan Menembo-nembo Bitung, Minggu 10 Juli 2022, sekitar pukul 05.00 Wita.
Dihubungi terpisah Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Usai kejadian, terduga pelaku merasa ketakutan lalu berlari pulang dan menyampaikan kejadian tersebut kepada orang tuanya. Selanjutnya ayahnya menyerahkan terduga pelaku ke Polres Bitung,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Kamis 14 Juli 2022.
Adapun kronologis peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban jiwa ini berawal karena pesta miras dan kesalahpahaman.
“Awalnya korban bersama terduga pelaku dan teman-temannya sedang pesta miras bersama. Karena terlalu ribut, terduga pelaku menegurnya, namun teguran tersebut tak diterima oleh korban. Merasa kesal, terduga pelaku mengambil sebuah pisau yang ia simpan di sela-sela tumbuhan serai kemudian menikam korban,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Lanjutnya, korban mengalami 4 tikaman di sekujur tubuhnya dan harus dilarikan ke rumah sakit.
“Korban sempat dilarikan ke RS Manembo-nembo Bitung kemudian dirujuk ke RS Malalayang Manado. Namun akhirnya korban meninggal dunia,” ungkapnya.
“Saat ini terduga pelaku bersama barang bukti sebilah pisau belati sudah diamankan di Polres Bitung dan sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya lagi.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
