Terjerat Narkoba, Satreskoba Bekuk Dua Oknum ASN Basarnas Kotamobagu

Dua oknum ASN Basarnas, terduga pelaku tindak pidana Narkoba (Foto: Sumber Humas Polres Kotamobagu)

KOTAMOBAGU, HUKRIM– Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu berhasil mengungkap sekaligus menangkap 2 terduga pelaku tindak pidana narkotika dan obat terlarang (Narkoba).

Terduga pelaku yang berhasil diamankan masing-masing RHU (30) dan rekannya MA (23). Informasi diperoleh kedua oknum tercatat sebagai ASN Basarnas Kota Kotamobagu.

Adapun kronologi pengungkapan kasus berawal pada 1 Maret 2023, dimana dari informasi masyarakat bahwa di Pos Basarnas yang berlokasi di Kampung Baru, Kecamatan Kotamobagu Barat, ada oknum yang sedang menghisap narkotika jenis ganja.

Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu Iptu Agus Sumandik

Menerima laporan, tim yang dipimpin Kasat Resnarkoba Iptu Agus Sumandik langsung bergegas menuju TKP di Pos Basarnas Kampung Baru.

Setibanya di TKP, tim menemukan dua oknum ASN yang tengah berada di dalam pos, saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja basah yang terbungkus tisu dan 1 ganja kering dalam plastik bening di dalam lemari.

Setelah diinterogasi, terduga pelaku Ray (30) mengaku, barang haram tersebut diperolehnya dari ML alias Mah (33) yang juga ASN Basarnas yang pada saat itu berada di Gorontalo, sehingga pada Kamis 2 Maret dibawah pimpinan KBO Sat Resnarkoba Ipda Ibrahim Hatam, tim menuju Kota Gorontalo tepatnya di Kelurahan Ipilo Kecamatan Kota Timur untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku ML.

Dari pengungkapan kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 paket ganja basah yang dibungkus dalam tisu, 1 paket ganja kering yang dibungkus dalam plastik bening, 2 unit HP Android, 1 unit Iphone 11 Pro serta KTP.

Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadnyana membenarkan pengungkapan kasus sekaligus penangkapan terhadap para terduga pelaku.

“Kedua Oknum ASN Basarnas ini telah diamakan bersama barang bukti Narkotika jenis Ganja seberat 3gram di kantor Satresnarkoba Polres Kotamobagu guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap I Dewa Dwiadyana.

Ditemui terpisah, Selasa 14 Maret 2023 Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu Iptu Agus Sumandik, mengatakan masih akan melakukan pengembangan kasus.

Dugaan sementara barang haram ini dari luar provinsi, olehnya akan dilakukan  pengembangan. Sementara itu, dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kedua terduga pelaku, RHU dinyatakan positif narkoba sedangkan MA negatif,” ungkapnya.

Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polres Kotamobagu

 

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …