Tema Kenakalan Remaja, Kejari Kotamobagu Gelar Program JMS di SMA Kristen

Pemaparan materi oleh Kasubsi A Intelijen Yohanes M.U. Simarmata SH

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu menggelar kegiatan Penyuluhan Hukum dan Penerangan Hukum Jaksa Masuk Sekolah (JMS) bertempat di SMA Kristen Kotamobagu, Selasa (22/8).

Mengusung tema “Kenakalan Remaja” hadir selaku pemateri Kasubsi A Intelijen Yohanes M.U Simarmata SH.

Kegiatan dibuka Kepala Sekolah SMA Kristen Kotamobagu Derma Ellen Margie Lontoh S.Th MPdK, dan diikuti ratusan siswa-siswi yang terdiri dari perwakilan siswa kelas XII dan Binsus.

Dalam sambutannya, Derma Ellen Margie Lontoh S.Th MPdK, memberikan apresiasi atas terselenggaranya JMS yang diselenggarakan Kejari Kotamobagu.

“Atas nama pribadi dan pimpinan sekolah, saya ucapkan terima kasih karena telah memilih SMA Kristen Kotamobagu sebagai tempat penyuluhan hukum. Ini menjadi kebanggaan buat kami, sekiranya para siswa dan siswi kami mendapat pemahaman tentang hukum,” ujarnya.

Pantauan awak media, usai pemaparan materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Dalam sesi tanya jawab, banyak siswa-siswi yang antusias memberikan pertanyaan seputar persoalan hukum, sehingga kegiatan pun berjalan interaktif.

Sebagaimana informasi, Jaksa Masuk Sekolah atau JMS merupakan program Kejaksaan Agung RI dan jajaran Korps Adhyaksa di seluruh wilayah Indonesia yang lahir berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 Nopember 2015 tentang Kejaksaan RI mencanangkan program Jaksa Masuk Sekolah.

Program tersebut merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya masyarakat yang statusnya sebagai pelajar.

Program JMS ditujukan untuk siswa SD, SMP hingga SMA untuk memperkaya khasanah pengetahuan siswa terhadap hukum dan perundang-undangan serta menciptakan generasi baru taat hukum untuk tujuan Kenali Hukum Jauhkan Hukuman.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …