LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polresta Manado mengamankan terduga pelaku judi togel online yang beraksi di Desa Kembes Satu, Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa.
Penangkapan tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulawesi Utara (Sulut) Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terduga pelaku adalah ibu rumah tangga (IRT) warga setempat, berinisial LM (22). Terduga pelaku tertangkap tangan sedang merekap judi togel online di sekitar tempat tinggalnya pada Sabtu 16 Juli 2022,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Menurut Jules, kasus ini terbongkar, setelah adanya laporan warga yang mengaku resah dengan adanya praktek judi online tersebut.
“Merasa resah dengan aksi judi online, salah satu warga selanjutnya melaporkan aksi terduga pelaku. Polisi pun segera bertindak dengan melakukan penyelidikan,” terangnya.
Saat ini tambah Jules, terduga pelaku berikut barang bukti telah digelandang ke Polresta Manado.
“Pelaku sudah diamankan di Polresta Manado bersama barang bukti, yakni 2 buah HP dan uang pemasangan sebesar Rp. 937 ribu,” tutupnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
