Tangkap Tangan Saat Rekap Judi Togel, Warga Kampung Petta Diamankan Polisi

Tersangka beserta barang bukti judi togel, saat diamankan Polisi (Foto: Humas Polda Sulut)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Pemberantasan berbagai jenis judi, terus menjadi atensi pihak kepolisian.

Terbaru, Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe berhasil mengungkap praktik judi toto gelap (Togel) di Kampung Petta pada Kamis 25 Agustus 2022.

Dalam pengungkapan ini, Tim Resmob mengamankan seorang warga yang kedapatan sedang melakukan rekapan judi togel.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“Petugas mengamankan seorang pria berinisial DB (39), saat sedang melakukan rekapan judi togel di rumahnya,” ujar Jules dalam keterangannya di Mapolda Sulut,  Sabtu 27 Agustus 2022.

Selain tersangka lanjut Jules, Tim Resmob Polres Kepulauan Sangihe juga mengamankan sejumlah barang bukti.

“Barang bukti yang diamankan antara lain sebuah handphone, buku rekapan dan uang tunai sebesar Rp. 1.106.000. Saat ini tersangka sudah diamankan untuk diproses hukum lebih lanjut,” tandasnya.(*/Wan)

Sumber: Humas Polda Sulut

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …