LiputanBMR,Kotamobagu-Penyidik Polres Bolmong hari ini kembali melanjutkan penyidikan dugaan adanya surat perintah perjalan dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu Tahun 2013 lalu.
Setelah sebelumnya (02/10) telah memeriksa Sekretaris Kota Kotamobagu Drs Mutafa Limbalo, Asisten III Kota Kotamobagu Dra Djumiati Makalalag dan Kepala DPPKAD Kota Kotamobagu Rio Lombone. Dan juga telah memanggil RM mantan bendahara DPRD Kotamobagu beberapa hari lalu (05/10), hari ini (07/10) Polres memanggil AS untuk di periksa.
Selanjutnya, menurut info terpercaya, dalam waktu dekat ini akan di panggil juga PPTK pada kegiatan SPPD di DPRD Kotamobagu dengan inisial NM alias Nini untuk keperluan pemeriksaan selanjutnya oleh oleh polres Bolmong.
Sebagaimana dikatakan Kasat Reskrim Polres Bolmong, AKP Anak Agung Gede Wibowo Sitepu SIK, pihaknya sangat menseriusi akan dugaan SPPD fiktif di DPRD Kotamobagu.
Diketahui, dugaan 385 SPPD fiktif dengan dugaan kerugian sebesar Rp. 333 Juta tersebut mencuat setelah dibeberkan seorang narasumber yang enggan namanya dipublikasikan.
Dia menginformasikan, kasus tersebut disinyalir melibatkan anggota DPRD Kotamobagu pada periode 2009-2014.(David/Oct)