LIPUTANBMR.COM, KOTAMOBAGU – Satreskrim Polres Kotamobagu kembali mengamankan pelaku kasus dugaan pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukumnya.
Pengungkapan kasus berdasarkan laporan korban SP alias Saleh (61) di Polres Kotamobagu, teregistrasi nomor : LP/B/11/I/2024/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut.
Kronologi dugaan pencurian berawal pada Kamis (28/12/2023), korban SP alias Saleh (61) memarkir sepeda motor Yamaha Mio miliknya di depan rumah di lorong Mimosa Kelurahan Mogolaing.
Terduga pelaku HP alias Heldi (25) yang melihat ada kesempatan kemudian melakukan pencurian sepeda motor korban dengan cara mencabut soket selanjutnya membawa lari sepeda motor korban.
Berbekal pengaduan korban, Tim Resmob Satreskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat Reskrim Iptu Ahmad Anugrah, STrK SIK, langsung melakukan penyelidikan melalui CCTV salah satu Toko Kelontong di sekitar lokasi kejadian pencurian.
Tim kemudian mengendus terduga pelaku HP alias Heldi dan berhasil dibekuk pada Kamis (4/1/2024) di rumah kosong di Kelurahan Mogolaing.
Dari pengembangan yang dilakukan, terduga pelaku mengaku barang bukti hasil kejahatannya dijual di Kelurahan Molas Kecamatan Bailang Kota Manado.
Saat melakukan pencarian barang bukti, terduga pelaku sempat mencoba melarikan diri namun dapat dilumpuhkan dengan tindakan tegas terukur.
Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan ini.
“Pelaku yang merupakan residivis curanmor sudah diamankan bersama barang bukti hasil curiannya di Mapolres Kotamobagu guna penyidikan lebih lanjut,” ungkap I Dewa.
Ia pun mengimbau masyarakat agar lebih meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan bermotor, terutama di fasilitas-fasilitas umum.
“Guna mencegah terjadinya aksi pencurian, alangkah baiknya jika kendaraannya dilengkapi dengan kunci ganda saat diparkir,” imbaunya. (*/Mira Manangin)