SR (51) Warga Genggulang Yang Menganiaya Anak Dibawah Umur di Polisikan

LiputanBMR.com, BOLSEL – SR (51) warga Kelurahan Genggulang Kecamatan Kotamobagu Utara yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sultan Hurudji anak di bawah umur kini dilaporkan di Polres Kotamobagu.

Berawal dari kedua anak yang yang sedang bermain di halaman masjid komplek rumah SR (51) pada sabtu 11/9/2021 dan kemudian Sultan anak dari Anggota Polisi dengan sapaan akrab Ish, (30) mendorong anak SR hingga terjatuh dan menangis lalu mengadu ke orang tuanya dan mengatakan bahwa Sultan memukulinya.

dan tanpa berpikir panjang SR (51) langsung mengejar Sultan yang lari ketakutan, namun belum sampai di rumah Pamannya Sultan langsung di pukul menggunakan kayu batang ubi sampai patah hingga mengalami luka memar membiru di bagian Tangan dan Paha Kanan Sultan.

Dengan masih dalam keadaan emosi SR menganiaya anak dari Anggota Polisi itu, tiba-tiba sang Paman dari Sultan Hurudji melihat kejadian tersebut dan langsung melerainya.
Dan melihat kondisi Sultan yang kesakitan, sang Paman langsung menghubungi Orang Tua dari Sultan yang saat itu berada dijalan pulang dari tempat kerja.

Sesampainya orang tua dari Sultan Hurudji itu di rumah pamannya, Ish menanyakan penyebab dari permasalahan tersebut.

setelah itu langsung beranjak ke rumah SR (51) namun setelah tiba di rumah SR di dapatinnya SR sedang memegang Barang Tajam berupa Parang.

melihat hal tersebut Ish Anggota Polisi yang saat itu bersama Istrinya menenangkan SR dan menyuruhnya untuk melepaskan barang tajam yang di genggam oleh SR, namun ditolaknya,
dan mengantisipasi hal-hal yang tidak di inginkan, Sang Istri dari Anggota Polisi itu secara spontan memukul Parang menggunakan sepotong besi yang ada di lokasi tersebut dan parang itu jatuh dari tangan SR.

dengan cepat Ish Anggota Polisi itu langsung menarik tangan SR untuk dibawa di Kantor Polisi, namun lagi-lagi hanyalah perlawanan yang ada.

Namun dengan segala upaya, SR berhasil dibawa ke Polres Kotamobagu menggunakan mobil.

Setelah tiba di Polres Kotamobagu, orang tua dari Korban penganiayaan langsung membuat laporan polisi dengan kasus dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur, yang selanjutnya akan di kembangkan oleh Tim Penyidik Polres Kotamobagu.

(Fhen/ Mucktar)

Check Also

Godol Dibalik Konflik IPK dan PKN di Pancur Batu

MEDAN, LIPUTANBMR – Polrestabes Medan memberikan penjelasan terkait Proses Hukum yang dilakukan Sat Reskrim terhadap …