Sidang Sengketa Tanah, Hakim Kabulkan Sebagian Permohonan Patra Massie Selaku Penggugat

Patra Massie (tengah) beserta keluarga dan tim pengacara usai sidang putusan di Pengadilan Negeri Kotamobagu

LIPUTANBMR COM, KOTAMOBAGU–  Penantian Panjang berpuluh- puluh tahun lamanya terhadap sengketa kepemilikan tanah yang terletak di Desa Gogaluman Kecamatan Poigar dengan luas kurang lebih 45 hektar yang diklaim Keluarga Massie sebagai pemilik sah akhirnya terjawab sudah.

Melalui Sidang Putusan yang digelar Selasa 28 Februari 2023, Hakim yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotamobagu Junita Beatrix Ma’i, SH MH, memutuskan untuk mengabulkan sebagian isi permohonan gugatan yang didaftarkan dengan perkara perdata nomor 97/Pdt.G/PN.Ktg.

Berdasarkan hasil putusan ini, Patra Massie selaku pihak Penggugat yang diberi kuasa oleh keluarga menyatakan sangat bersyukur atas putusan tersebut.

“Hari ini hakim telah memutuskan perkara dengan adil dan tepat berdasarkan bukti-bukti surat yang telah kami daftarkan, tentunya saya dan keluarga sangat mengapresiasi putusan ini, akhirnya perjuangan keluarga selama berpuluh puluh tahun lamanya telah membuahkan hasil yang positif ” ujar Patra penuh syukur.

Sementara itu, menurut Ketua Tim Pengacara Patra Massie, Mario Pietra Lamia SH MH, hakim telah memutuskan perkara yang telah memenuhi rasa keadilan bagi penggugat karena selama berpuluh puluh tahun, tanah tersebut telah dikuasai oleh pihak tergugat.

“Kami selaku Tim Kuasa Hukum Patra Massie tentunya sangat mengapresiasi putusan hakim hari ini. Bagi kami Hakim sudah memberikan putusan yang adil dan tepat” ujar Mario

Mario juga menyatakan siap, apabila pihak tergugat masih melakukan banding terhadap putusan ini, “Itu hak dari tergugat jika mereka melakukan banding kita harus hargai sebab itu merupakan hak dari tergugat,” ujarnya

Sementara itu Pengacara dari Pihak tergugat Linda Moendoeng SH, mengatakan akan melakukan upaya banding atas putusan tersebut. “Upaya banding tetap ada, namun demikian  akan koordinasikan dulu dengan klien saya yang saat ini berada di Kota Surabaya,” ungkap Linda.

Diketahui dalam perkara ini pihak penggugat Patra Massie menggugat 8 pihak tergugat, salah satunya pengusaha asal Surabaya yang saat ini masih menguasai kurang lebih 35 hektar di areal tanah sengketa tersebut.(*)

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …