LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Pelaksanaan penyuluhan hukum bagi pemerintah dan aparatur desa terus digalakkan oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu.
Setelah digelar Senin (28/8) kemarin, penyuluhan kembali diselenggarakan pada Selasa (29/8) di Desa Dodap, Kecamatan Tutuyan.
Kegiatan dibuka Kepala Desa Dodap, Jefri K. Arundaa dan turut dihadiri Kasat Reskrim Polres Boltim AKP Denny Tampenawas, perwakilan Camat Tutuyan, unsur BPD serta pemerintah dan aparatur Desa Dodap.
Hadir selaku pemateri, Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen SH, menyampaikan, bahwa penyuluhan hukum terhadap pemerintah dan aparatur desa tersebut, merupakan bagian dari program Jaksa Jaga Desa sebagai upaya pencegahan tindak pidana korupsi terhadap pengelolaan dana di desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di desa.
“Pada penyuluhan ini kami memberikan sosialisasi agar bapak dan ibu perangkat desa sadar hukum bagaimana itu undang-undang tindak pidana korupsi atau tipikor, sehingga bisa mengimplementasikan tugas pengelolaan keuangan desa sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku,” ujar Meidy.
Dihadapan peserta penyuluhan hukum, Meidy pun memaparkan materi peran Aparat Penegak Hukum (APH) dan Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat terhadap tindak lanjut laporan LSM dan masyarakat mengenai potensi hingga penyimpanan dana di desa.
“Olehnya lewat penyuluhan hukum ini, kami berharap bisa menambah wawasan bapak ibu perangkat pengelola keuangan tentang aturan dan ruang lingkup pengelolaan keuangan yang baik sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan. Selain itu, perbanyak koordinasi dengan pendamping desa terkait pengelolaan keuangan desa,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Desa Dodap Jefri K. Arundaa, dalam sambutannya saat membuka kegiatan, menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Satreskrim Polres Boltim atas pelaksanaan penyuluhan hukum di Desa Dodap.
“Satu kehormatan bagi kami pemerintah dan masyarakat Desa Dodap kedatangan tamu dari Kejari Kotamobagu dan Polres Boltim dalam rangka pelaksanaan penyuluhan hukum dengan tema dampak hukum pengelolaan dana desa,” ucap Jefri.
Pantauan media, kegiatan berlangsung interaktif. Dimana, banyak hal yang menjadi pertanyaan para aparatur desa peserta kegiatan, seputar tema pelaksanaan penyuluhan hukum.
Informasi diperoleh, kegiatan yang sama selanjutnya akan dilaksanakan di Desa Molobog, Kecamatan Nuangan.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
