LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Perang terhadap pengedaran narkotika dan penyalahgunaan obat-obatan keras tanpa izin, gencar dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Pores) Bitung di wilayah hukumnya.
Hal ini tercermin dari keberhasilan Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bitung mengungkap peredaran obat keras jenis trihexypenidyl di Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung baru-baru ini.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
Menurut Jules, dalam pengungkapan kasus ini, Polisi berhasil menangkap dua orang tersangka, masing-masing pria inisial JK (18) dan pria MA (28).
“Tersangka JK diamankan pada Kamis 8 September 2022, sementara MA diamankan keesokan harinya,” ungkap Jules dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Sabtu 10 September 2022.
Masih menurut perwira berpangkat tiga melati ini, pengungkapan kasus ini, berawal dari laporan warga yang mengaku resah dengan adanya praktik peredaran obat keras tanpa izin di lingkungannya.
“Berbekal laporan warga, penyelidikan pun langsung dilakukan. Awalnya polisi menangkap seseorang yang membawa beberapa butir obat keras. Saat diinterogasi, ia mengaku barang tersebut didapatkan dari seorang pria berinisial JK. Tak menunggu lama, Polisi pun langsung melakukan pengembangan dan mengamankan tersangka JK,” urainya.
Dari hasil pemeriksaan terhadap JK, diperoleh keterangan bahwa obat keras tanpa izin tersebut, dijualnya kembali kepada pria inisial MA.
“Saat ditangkap tersangak MA mengaku sebagian obat sudah terjual dan sebagian lagi masih tersimpan di dalam dapur rumahnya,” ungkapnya.
“Saat ini keduanya, bersama barang bukti obat keras sebanyak 162 butir sudah diamankan di Mako Polres Bitung untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambungnya lagi.(*/Wan)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
