LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Bolmong yang dibawah pimpinan Kanit Aiptu Adri Umboh berhasil membekuk terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) yang beraksi di Desa Mopuya Kecamatan Dumoga Utara, Kamis 21 Juli 2022.
Penangkapan terhadap terduga pelaku turut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Bolmong AKP Muhammad Hasbi SIK.
“Terduga pelaku pria inisial MS alias Ceng,” ungkap AKP Muhammad Hasbi SIK, dalam keterangannya di Mako Polres Bolmong, Kamis 21 Juli 2022.
Hasbi menyebutkan, penangkapan terhadap MS alias Ceng berdasarkan laporan warga Desa Mopuya Andhika Putra pratama yang mengaku telah kehilangan sepeda motornya sesuai dengan Laporan Polisi LP/B/25/V/2022/ Sulut/Res BM/Sek Dumoga Utara, tanggal 20 juli 2022.
Lanjutnya, berdasarkan dasar laporan tersebut Tim Resmob yang berkoordinasi dengan anggota Polsek Mopuya mengembangkan pencarian terduga pelaku yang sempat diketahui keberadaannya di Desa Mogoyunggung dan Desa Tambun.
Masih kata Hasbi, dalam penyergapan pelaku sempat lolos. Meski demikian, tim tidak patah semangat dan terus melakukan pengejaran hingga memperoleh informasi dari masyarakat bahwa terduga pelaku sudah melarikan diri ke wilayah Kota Kotamobagu.
Sekitar pukul 02.45 Wita, terduga pelaku curanmor berhasil diamankan bersama barang bukti 1 (Satu) unit sepeda motor Mio J Nomor Polisi DB 2319 DG di jalan raya Desa Abak Kecamatan Lolayan.
“Pelaku dan barang bukti sudah diserahkan ke Polsek Dumoga Utara untuk penyidikan lebih lanjut” tutupnya.
Penulis: Hendrawan
Sumber: Humas Polres Bolmong