LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Personel Sat Reskrim Polres Minahasa Utara (Minut) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga BBM jenis solar bersubsidi di wilayah hukumnya.
Terpisah, hal tersebut dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast.
“Terduga tiga orang pria. Masing-masing berinisial JM (52), AR (39) dan RT (34), warga Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minut,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Kamis 1 September 2022
Jules menerangkan, pengungkapan kasus berawal saat petugas sedang berpatroli rutin di wilayah Kecamatan Dimembe.
Lanjutnya, ketika melintas disebuah SPBU, petugas melihat para terduga pelaku sedang memindahkan BBM ke dalam tangki modifikasi dan juga jeriken yang terdapat di dalam tiga unit mobil.
“Setelah itu petugas membuntuti para terduga pelaku lalu menghentikan ketiga mobil tersebut di wilayah kecamatan setempat. Petugas lalu memeriksa tiga mobil tersebut dan mendapati BBM jenis solar bersubsidi yang ditampung di dalam 2 buah tangki modifikasi dan 9 buah jeriken, totalnya sekitar 395 liter,” terangnya.
Masih kata Jules, motif para terduga pelaku adalah ekonomi, dengan modus membeli, mengangkut, kemudian menjual kembali BBM jenis solar bersubsidi tanpa memiliki izin resmi.
“Ketiga terduga pelaku beserta barang bukti BBM jenis solar bersubsidi dan tiga unit mobil pengangkutnya telah diamankan di Mapolres Minut untuk diproses lanjut,” tandasnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
