LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Kepolisian Resor (Polres) Kota Kotamobagu menggelar Press Conference terkait kasus dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Senin 14 Maret 2022.
Press Conference yang digelar di halaman Mako Polres setempat tersebut, dipimpin langsung Kapolres AKBP Irham Halid SIK, didampingi Waka Polres Kompol Afrizal R Nogroho beserta Kasat Reskrim AKP Batara Indra Aditya, unsur Unit PPA Kotamobagu, Pengacara dan dokter.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK mengatakan, penanganan kasus dugaan tindak kejahatan seksual tersebut berdasarkan LP/B/108/II/2022/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT, tanggal 13 Februari 2022.
Kapolres mengungkapkan, bahwa kasus dugaan pencabulan anak dibawah umur dengan cara sodomi ini terjadi di salah satu desa di wilayah Bolaang Mongondow.
“Adapun kronologi kejadian bermula pada Minggu 13 Februari 2022, kira-kira pukul 01:30 Wita, tersangka JM (42 tahun) mengajak korban sebut saja Joker (15 tahun) untuk masuk kedalam kamar, kemudian memaksa korban agar mau menonton video porno yang ada di Handphone Tersangka. Selanjutnya tersangka membuka celana milik korban dan langsung melakukan aksi bejatnya,” ujar Kapolres.
Lanjutnya, dalam kasus tersebut tersangka disangkakan pasal 81 ayat 1 atau pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016. Tentang penetapan peraturan pemerintah, pengganti undang-undang republik Indonesia nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.
“Ancamannya penjara minimal 5 tahun. Saat ini alat bukti hasil visum et repertum korban sudah kami kantongi,” tegas Kapolres.(Wan)