LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Pertambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya, terus menjadi atensi Kepolisian resor (Polres) Kota Kotamobagu.
Teranyar, Unit Tipidter Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus PETI yang terjadi di Desa Lobong, Kecamatan Passi Barat, Bolaang Mongondow.
Pengungkapan kasus tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/613/1X/2022/SULUT/SPKT/RES-KTG, tertanggal 9 September 2022.
Dalam Konferensi Pers, Kapolres Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK, menerangkan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal pada Jumat 9 September 2022 sekitar jam 11.30 Wita. Dimana, Tim Unit Tipidter Res Kotamobagu telah menemukan kegiatan aktifitas tambang tanpa izin di perkebunan Tudu Limu’ pinggiran ruas jalan AKD Desa Lobong Kecamatan Passi Barat, yang dilakukan JM.
“Terduga pelaku saat melakukan aktifitas tambang tidak di lengkapi dengan Izin Usaha Pertambangan. Saat ini JM dalam tahap pemeriksaan,” ujar Dasveri.
Lanjutnya, selain terduga pelaku, pihaknya juga turut melakukan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi.
Adapun dalam kasus ini, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, 1 tong plastik, 1 karung yang berisi karbon sudah digunakan, 3 unit mesin alkon, 4 karung material yang mengandung emas, satu buah tong terbuat dari besi digunakan untuk membakar/panggangan karbon.
“Terduga pelaku disangkakan Pasal 158 atau Pasal 161 UU Nomor Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujarnya.
“Unsur pasal yang melakukan penambangan tanpa izin, meliputi menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP,” sambungnya lagi.
Penulis: Hendrawan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
