LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Minahasa Selatan (Minsel) mengamankan pelaku judi jenis kartu remi di wilayah Kecamatan Sinonsayang pada Rabu 24 Agustus 2022.
Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Polisi berhasil mengamankan 4 warga, yaitu YM (58), VP (28), VO (41) dan MT (67). Tiga pelaku merupakan warga setempat dan 1 orang lainnya warga Bolmong. Keempatnya tertangkap tangan sedang bermain judi remi di Desa Ongkaw,” ujar Jules dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Kamis 25 Agustus 2022.
Lanjut perwira berpangkat tiga melati ini mengatakan, dalam pengungkapan kasus ini, Tim Resmob Polres Minsel juga mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk).
“Barang bukti yang diamankan terdiri dari kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 1.519.000,” sebut Jules.
Ditambahkannya, kasus ini telah dibuatkan laporan polisi untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
“Para tersangka melanggar pasal 303 bis KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
