Polisi Amankan Dua Tersangka Pengecer Judi Togel Online di Kotamobagu

Dua tersangka pelaku Judi Togel Online (Foto: Humas Polres Kotamobagu)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Dua tersangka pengecer judi togel online berhasil diamankan Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan AKP Batara Indra Aditya SIK.

Kedua tersangka masing-masing FT alias Fan (27) warga Ipilo Gorontalo dan DM alias Djon (67) warga Kelurahan Upai Kecamatan Kotamobagu Utara. Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda.

Tersangka FT ditangkap di rumah salah satu warga Kelurahan Sinindian yang saat itu sedang menerima pasangan Togel dari warga setempat, Kamis 7 April 2022.

Berselang dua hari, tepatnya Sabtu 9 April 2020, anggota kembali mengamankan tersangka lainnya inisial DM saat tengah menawarkan dan mengumpulkan uang hasil judi togel.

Adapun barang bukti yang diamankan dari dua tersangka diantaranya, uang senilai Rp 647.000, 2 unit Handphone merk Oppo, ATM BCA atas nama tersangka  FT serta saldo situs judi online King Top Toto sebesar Rp. 214.212, uang sebesar Rp 227.000, potongan kertas berisi angka sebanyak 11 lembar serta 1 buah spidol.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK melalui Kasi Humas Iptu I Dewa Dwiadyana membenarkan penangkapan kedua tersangka kasus judi online tersebut.

“Keduanya bersama barang bukti sudah diamankan di Polres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum,” kata Dewa.

Lanjutnya, adapun untuk tersangka DM saat pemeriksaan mengaku hanya sebagai pengecer dan uang dari hasil togel disetorkan kepada DM alias Doni dengan keuntungan 10 persen. “DM alias Doni saat ini masih dalam pengejaran,” pungkasnya.(*/Wan)

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …