Penganiayaan Bermotif Dendam, Terduga Pelaku Diamankan Polisi

RA terduga pelaku penganiayaan saat diamankan Polisi (Foto: Sumber Humas Polda Sulut)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Polisi mengamankan seorang pria inisal RA (21) terduga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Kecamatan Singkil pada Minggu 10 Juli 2022 malam.

Terpisah, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.

“RA yang diketahui oknum honorer ini, diamankan Tim Resmob Polresta Manado di sekitar rumah tinggalnya,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam keterangannya di Mapolda Sulut, Senin 11 Juli 2022.

Lanjutnya, adapun tindak penganiayaan dilakukan terduga pelaku terhadap korban pria bernama Anderson Budiman (21) warga Teling Bawah, disebabkan dendam pribadi.

Dimana, terduga pelaku pernah dipukul korban sebelumnya, sehingga saat melihat korban, terduga pelaku emosi dan menganiaya korban bersama teman-temannya dengan cara memukul pakai tangan.

“Usai memukul secara bersama-sama terhadap korban, terduga pelaku lalu menikam korban dengan pisau di bagian dada sebelah kanan hingga harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit,” terangnya.

Kombes Pol Jules Abraham Abast menambahkan, pasca kejadian, terduga pelaku langsung diamankan oleh keluarga selanjutnya langsung menyerahkan terduga pelaku kepada polisi.(*)

Sumber: Humas Polda Sulut

 

Check Also

Konfrensi Pers, Kapolres Polres Asahan Ungkap Kasus Kekerasan Terhadap Anak

Asahan | LiputanBMR.com – Polres Asahan menggelar pers realease ungkap kasus kekerasan terhadap anak. Digelar …