Narasumber Penyuluhan Hukum, Simarmata Kupas Tuntas Materi Pengelolaan Keuangan Desa

Kasubsi A Intelijen Kejari Kotamobagu, Yohanes M.U Simarmata SH, saat menyampaikan materi penyuluhan hukum di Desa Sumber Rejo (Hendrawan/LiputanBMR.com)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM— Desa Sumber Rejo, Kecamatan Modayag, merupakan desa terakhir disambangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kotamobagu bersama Polres Boltim dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum tentang tata kelola keuangan desa.

Kegiatan yang digelar di BPU Desa Sumber Rejo tersebut, dibuka Penjabat Kepala Desa Kusnadi Madsumael dan diikuti para peserta yang terdiri dari perangkat dan aparat desa serta unsur BPD desa setempat, Sabtu (2/9).

Turut hadir dalam kegiatan, Camat Modayag Saruan S.Pd, Staf Khusus Bupati Boltim bidang pemerintahan Aljufri Gobel, Staf Ahli Bupati Boltim bidang Pendidikan Drs. Luis Pontoh S.Pd, M.Si, serta para narasumber yang terdiri dari Kasi Intelijen Kejari Kotamobagu yang diwakili Kasubsi A Intelijen Yohanes M.U Simarmata SH, dan Kasat Reskrim Polres Boltim Denny Tampenawas S.Sos.

Dalam sambutanya, Penjabat Kepala Desa Sumber Rejo, Kusnadi Madsumael, sangat mengapresiasi program Jaksa masuk desa melalui kegiatan penyuluhan hukum seperti yang dilaksanakan di Desa Sumber Rejo kali ini.

“Kami sangat bersyukur dengan adanya penyuluhan hukum seperti ini, karena dengan begitu kami selaku perangkat dan aparatur di desa bisa mendapatkan ilmu tentang hukum yang nantinya akan sangat berguna dalam implementasi tugas pokok dan fungsi kami dalam menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan di desa. Olehnya mewakili masyarakat saya menyampaikan terima kasih banyak kepada para narasumber yang sudah meluangkan waktu memberikan materi dalam penyuluhan hukum ini,” ujar Kusnadi.

Foto bersama usai pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum di Desa Sumber Rejo (Hendrawan/LiputanBMR.com)

Sementara itu, Kasubsi A Intelijen Kejari Kotamobagu Yohanes M.U Simarmata SH, pada kesempatan ini membawakan materi tentang pengelolaan, penyimpangan, penanganan hingga upaya pencegahan penyimpangan keuangan desa.

Disampaikannya, identifikasi penyebab terjadinya penyimpangan keuangan desa oleh oknum pelaksana pengelola keuangan desa, terdiri dari 2 (dua) faktor, yakni faktor internal dan faktor eksternal.

Untuk faktor internal terangnya, bisa disebabkan sejumlah hal. Diantaranya moral dan gaya hidup aparatur, mencari celah keuntungan, pengelolaan keuangan yang tidak transparan dan akuntabel serta aparatur yang tidak menguasai aturan atau regulasi terkait pengelolaan keuangan yang terus diperbarui.

“Adapun untuk faktor eksternal karena kurangnya sosialisasi dan pengawasan internal, tidak tegasnya sanksi untuk oknum yang menyimpang serta budaya masyarakat yang acuh pada indikasi penyimpangan,” terang Simarmata.

Pada kesempatan ini, Jaksa muda ini juga mengupas tuntas tentang modus-modus penyimpangan keuangan desa atau tindak pidana korupsi yang kerap kali terjadi. Baik mulai dari sisi perencanaan, pencairan anggaran, pelaksanaan kegiatan hingga pelaporan dan pertanggungjawaban.

“Untuk itulah tujuan pelaksanaan penyuluhan hukum ini dilaksanakan, agar nantinya bapak ibu perangkat dan aparatur desa mendapat pengetahuan dalam hal pelaksanaan pengelolaan keuangan desa yang baik sesuai dengan regulasi dan ketentuan berlaku,” tandasnya.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …