LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Tim Resmob Polres Tomohon mengamankan seorang pria inisial JA (28) terduga pelaku penganiayaan di salah satu hotel yang berada di Kelurahan Kakaskasen I Kecamatan Tomohon Utara.
Terpisah, penangkapan terhadap terduga pelaku dibenarkan Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast di Mapolda Sulut.
“Adapun kasus penganiayaan ini terjadi pada Senin 11 Juli 2022 dengan korban Meyer Rengkung (27). Terduga pelaku berhasil diamankan beberapa jam setelah kejadian, di rumah temannya di sekitar Kecamatan Tomohon Tengah,” ungkap Kombes Pol Jules Abraham Abast, Selasa 12 Juli 2022.
Menurut Kombes Pol Jules Abraham Abast, penganiayaan terhadap korban, dipicu karena terduga pelaku yang berprofesi sebagai tukang ini, sedang dalam pengaruh minuman keras (Miras).
“Diduga mabuk, terduga pelaku masuk ke sebuah hotel sambil marah-marah dan tanpa sebab langsung memukul korban yang merupakan salah satu karyawan hotel tersebut,” kata Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Tak terima dengan perlakuan terduga pelaku, korban yang mengalami pendarahan di bibir, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tomohon.
“Laporan korban segera direspon Tim Resmob dengan melakukan pengembangan. Dan alhasil terduga pelaku segera ditangkap tanpa perlawanan. Saat ini ia sudah berada di Polres Tomohon untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” pungkasnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
