Personel Gabungan Polres Boltim saat melakukan operasi penertiban lokasi PETI Gunung Garini

Langkah Tegas, Personel Gabungan Polres Boltim Tertibkan Lokasi PETI Gunung Garini

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM-Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus menjadi atensi Kepolisian daerah setempat.

Hal ini tercermin dari langkah tegas  Tim gabungan Polres Boltim melalui giat penertiban PETI di wilayah pegunungan Garini, Desa Buyat, Kecamatan Kotabunan, Kamis (7/9) pekan lalu.

Operasi tersebut berdasarkan perintah Kapolres Bolaang Mongondow Timur AKBP Sugeng Setyo Budhi SIK M.Tr.Opsla, lewat surat perintah nomor: Sprin/555/IX/PAM.3.3/2023.

Dalam operasi ini, Kepala Satuan (Kasat) Reskrim AKP Denny Tampenawas S.Sos, didampingi Kasat Intelkam IPTU Rendy Sual, Kanit Tipidter, Kanit Tipidum serta beberapa anggota Polres Boltim membersihkan seluruh areal lokasi pertambangan ilegal, membongkar sekitar 30 tenda dan menyita peralatan tambang.

“Meskipun tidak ada aktivitas pertambangan yang ditemukan di lokasi PETI Garini, terungkap bahwa penambang sebelumnya melakukan kegiatan penyiraman dengan zat kimia dan bahan berbahaya lainnya,” ujar Kasat Reskrim, AKP Denny Tampenawas S.Sos.

Menurut Tampenawas, bahwa aktivitas pertambangan ilegal semakin marak di wilayah tersebut tanpa izin resmi dari pemerintah.

“Penertiban ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak ada pembiaran terhadap kegiatan PETI di wilayah hukum Polres Boltim,” tegasnya.

“Langkah ini sesuai dengan perintah Kapolres dan akan berlanjut untuk menutup seluruh aktivitas tambang ilegal, baik dengan pendekatan persuasif maupun penindakan tegas,” sambungnya lagi.

Dalam penertiban ini lanjutnya, tim gabungan Polres Boltim juga memasang baliho imbauan untuk mengingatkan agar tidak melakukan aktifitas pertambangan di lokasi Hutan Garini.

“Ini adalah langkah tegas untuk melindungi sumber daya alam dan memastikan keberlanjutan lingkungan di Kabupaten Boltim,” tandasnya.(*/Wan)

Bagikan Berita ini

Komentar Facebook

Komentar