LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Bertempat di ruang Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kotamobagu melaksanakan kegiatan Tahap II (Penyerahan tersangka dan barang bukti) sejumlah perkara tindak pidana umum (Tipidum), Jumat (3/11/2023).
Tersangka dan barang bukti yang diterima berasal dari Penyidik Kepolisian dari Polres Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow dan Bolaang Mongondow Selatan.
Proses penanganan perkara dari penyidik setelah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini meliputi tindak pidana penggelapan, pembunuhan, pengeroyokan serta persetubuhan.
Total tersangka dari sejumlah perkara yang diterima JPU Kejari Kotamobagu berjumlah 7 orang. Yakni HS, ID, HB, SR, RM, YS, dan YT.
Pantauan awak media, selain menjalani pemeriksaan JPU, para tersangka juga melakukan pemeriksaan kesehatan untuk kelengkapan persyaratan administrasi.
Kepala Seksi Pidum Kejari Kotamobagu, Prima Poluakan SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah melaksanakan proses Tahap II.
“Iya tadi kami sudah melaksanakan proses Tahap II dari 3 Polres. Tersangkanya 7 orang dari sejumlah perkara. Usai pemeriksaan para tersangka kami tahan di Rutan Kelas IIB Kota Kotamobagu,” ungkap Prima kepada awak media.
Penulis: Hendrawan