LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Berkas perkara kasus pembacokan dengan tersangka RM (24) warga Desa Lolayan telah masuk tahap I untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Kotamobagu.
Diketahui kasus pembacokan itu sendiri, terjadi pada Rabu 22 Juni 2022 sekitar pukul 16.30 Wita. 11 warga jadi korban akibat ulah tersangka RM.
Adapun kronologis kejadian berawal saat tersangka mengendarai sepeda motor bergerak dari rumahnya di Desa Lolayan dan ditangan kiri memegang sebilah parang kemudian melakukan penganiayaan berupa pembacokan menggunakan parang yang dibawanya terhadap 2 orang korban.
Setelah melakukan penganiayaan di Desa Lolayan, tersangka kemudian melanjutkan perjalanan ke arah pusat Kota Kotamobagu tepatnya di ruas jalan DC Manoppo Kelurahan Matali hingga Pobundayan, sepanjang jalan tersebut tersangka kemudian kembali melancarkan aksi pembacokan terhadap 9 orang lainnya.
Kuat dugaan, tersangka saat melakukan aksinya dalam keadaan gangguan kejiwaan.
Menurut Kapolres AKBP Dasveri Abdi SIK, tersangka sendiri sudah ditahan sejak 1 September 2022, usai yang bersangkutan kembali dari salah satu rumah sakit di Manado untuk berobat.
“Tersangka saat ini telah ditahan di Mapolres Kotamobagu bersama barang bukti 1 buah parang. Tersangka diancam pasal 351 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara” tegas Dasveri saat memimpin Press Conference baru-baru ini.
Penulis: Hendrawan
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
