LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kotamobagu kembali mengungkap sekaligus mengamankan tersangka pengedaran obat keras jenis Trihexyphenidyl tanpa izin.
Hal tersebut dibenarkan Kapolres Kota Kotamobagu AKBP Dasveri Abdi SIK melalui Kasie Humas IPTU I Dewa Dwiadyana, dalam keterangannya di Mapolres setempat.
“Tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 5 orang. Masing-masing MS (21) warga Manado, WW (22) warga Desa Tanoyan Utara, MM (22) warga Kelurahan Kotobangun, serta FS (24) dan MW (18) keduanya warga Kelurahan Kotamobagu,” sebut IPTU I Dewa Dwiadyana, Selasa 13 September 2022.
Lanjut Dewa, para tersangka tersebut ditangkap Tim Satresnarkoba Polres Kotamobagu di dua lokasi.
“Kelima tersangka terdiri 4 pria dan 1 wanita diamankan di dua lokasi berbeda, yakni di Hotel dan Kost di wilayah Kotamobagu,” ujar Dewa.
Selain itu tambahnya, dalam pengungkapan kasus ini, Tim Satresnarkoba juga mengamankan sejumlah barang bukti.
“Diantaranya, 176 butir obat keras jenis Trihexyphenidyl, 2 unit sepeda motor tanpa TNKB serta 4 unit handphone,” imbuhnya.
Terpisah, Kasat Resnarkoba Polres Kotamobagu IPTU Agus Sumandik, mengatakan, pengungkapan kasus peredaran obat keras tanpa izin tersebut, berdasarkan laporan masyarakat.
“Berdasarkan laporan masyarakat yang merasa resah, sehingga kami pun langsung bergerak dan mengungkap dugaan peredaran obat keras tanpa izin ini,” tegas Agus.
Ia pun kembali mengimbau kepada masyarakat untuk melapor jika menemukan adanya praktik pengedaran narkotika dan obat-obatan keras tanpa izin di lingkungannya.
“Jangan ragu-ragu melapor, karena akan langsung kami tindaklanjuti,” tandasnya.
Penulis: Hendrawan Madjahia
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
