Kantongi 49,58 Gram Sabu, Pria Asal Tompaso Baru Diciduk Sat Narkoba Polres Kotamobagu

Kapolres AKBP Irham Halid SIK, saat menggelar Press Converence terkait pengungkapan kasus kepemilikan narkoba jenis sabu

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Satuan Reserse Narkoba (Sat Narkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap kasus kepemilikan Narkotika golongan satu jenis Sabu (Methamfetamin) dengan terduga pelaku BD alias Anda (25) warga Tompaso Baru Kabupaten Minahasa Selatan.

Adapun kronologi penangkapan tersangka yakni, berawal dari keterangan informan yang ada di Palu (Sulawesi Tengah) bahwa adanya penyelundupan barang haram dari Palu menuju Tompaso Baru dengan melewati wilayah hukum Polres Kotamobagu pada hari Rabu tanggal 19 Januari 2022.

Berbekal laporan ini, Satnarkoba Polres Kotamobagu yang dipimpin Kasat Reserse Narkoba AKP Suyono Sutadji langsung menindaklanjuti laporan dengan memberikan petunjuk dan arahan cara penindakan di lapangan.

Selanjutnya, Kasat Narkoba memerintahkan tim yang dipimpin KBO IPDA Ibrahim Hatam, melakukan penyelidikan di lapangan dan diperoleh informasi mengenai identitas kendaraan yang ditumpangi oleh target dan selanjutnya melakukan pencegatan kendaraan yang ditumpangi oleh target di depan Mapolsek Lolayan untuk dilakukan penggeledahan

Penggeledahan disaksikan sopir dan penumpang, dimana ditemukan bungkusan dililit solasi ban yang diisi di dalam minuman Teh Kotak barang yang diduga Methamfetamin/sabu. Terduga pelaku kemudian mengakui barang tersebut miliknya yang diperoleh dari Palu dengan tujuan Desa Tompaso Baru.

Tak berselang lama, tim langsung mengamankan lelaki terduga pelaku bersama barang bukti ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Kotamobagu untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Menurut Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, atas kasus tersebut terduga pelaku dijerat dengan UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

“Pelaku kita jerat dengan undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 Miliar. Junto pasal 114 ayat (1) dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 1 miliar rupiah serta paling banyak 10 miliar rupiah,” urai Kapolres dalam Press Converence yang digelar di Mako Polres setempat, Kamis 20 Januari 2022 sore ini.

Lanjut Kapolres, saat ini terduga pelaku telah diamkan bersama barang bukti. “Adapun barang bukti yang kami amankan terdiri dari, 2 paket plastik berwana putih bening berbentuk kristal yang di duga Narkotika jenis Methamfetamin seberat 49,58 (Empat Sembilan koma lima delapan) Gram, 1 Buah Tas baju warna hitam, 1 buah Tas plastik kecil warna hitam, 1 buah Dos minuman Teh Kotak yang sudah kosong, 1 buah Handphone Merek Reime Warna cassing biru, 1 buah Kartu Tanda Penduduk atas nama terduga pelaku serta 1 buah  kartu ATM,” pungkasnya.(Wan)

Check Also

Polres Kotamobagu Evakuasi Korban Bocah 5 Tahan yang Hanyut

LIPUTANBMR.COM,KOTAMOBAGU – Korban seorang anak warga Kelurahan Mogolaing Kecamatan Kotamobagu Barat yang dilaporkan hanyut sejak …