Hari ke Tiga, Kasi Intel Kejari Kotamobagu Beri Penyuluhan Hukum di Desa Mooat

Pemaparan materi oleh Kasi Intel Kejari Kotamobagu, Meidy Wensen SH, di Desa Mooat (Foto: Hendrawan)

LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Sosialisasi penyuluhan hukum oleh Kejaksaan Negeri Kotamobagu dan Polres Boltim bagi perangkat pemerintah dan aparatur desa di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, hingga saat ini masih terus bergulir.

Di hari ke tiga, penyuluhan digelar di Desa Mooat, Kecamatan Mooat, Rabu (30/8).

Hadir selaku narasumber, Kepala Seksi Intelijen (Kastel) Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Meidy Wensen SH, kembali menekankan soal dampak hukum terhadap penyalahgunaan dana desa. Baik dari tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan.

Menurut Wensen, pengelolaan keuangan negara dari pusat hingga ke desa hampir sama. Dimana, untuk pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatannya harus sesuai aturan, jelas dan transparan.

“Pertanggungjawaban pelaksanaan kegiatan yang dibiayai dari dana desa harus jelas dan transparan, karena diawasi banyak komponen masyarakat. Baik LSM, Pers hingga masyarakat,” tegas Wensen.

Ia pun mencontohkan, penyimpangan pengelolaan dana desa biasanya terjadi pada tahapan perencanaan, pelaksanaan hingga pencairan dana.

“Biasanya dalam perencanaan kegiatan sangat berpotensi penyelewengan anggaran. Salah satu modusnya yakni mark up harga bahan yang digunakan untuk program pembangunan. Selain itu ada juga administrasi pertanggungjawaban fiktif,” sebutnya.

Lebih lanjut Wensen menegaskan hukuman tindak pidana korupsi sangat berat. Karena selain menjalani hukuman badan dan denda, efeknya pun berdampak  pada sanksi sosial bagi si pelaku.

“Untuk itu, kembali kami ingatkan kalau ada niat tidak bagus dalam mengelola keuangan desa harus dibuang jauh-jauh atau dindari. Karena saat ini pengelolaan dana desa diawasi oleh elemen masyarakat. Mulai dari LSM dan Pers hingga masyarakat,” imbaunya.

Disamping itu, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan anggaran dana desa, Wensen pun menyarankan bagi para perangkat pemerintah dan aparatur desa untuk memperbanyak pengetahuan melalui pelaksanaan sosialisasi maupun bimbingan teknis terkait dengan tata kelola keuangan desa.

“Perdalam wawasan dengan bimtek, terutama bagi para pejabat maupun pelaksana pengelola keuangan desa,” tandasnya.

Di kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Boltim, AKP Denny Tampenawas S.Sos, yang hadir juga sebagai narasumber menyampaikan materi dampak hukum terhadap penyelewengan dana desa.

Dikatakannya, untuk menghadiri penyelewengan pengelolaan keuangan di desa, sangat dibutuhkan integritas pengelola keuangan yang baik dan menguasai aturan sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan.

Lewat kesempatan tersebut, ia pun menyarankan kepada pimpinan wilayah dalam hal ini kepala desa dan perangkat, agar transparan dalam mengelola keuangan desa. Hal tersebut guna meminimalisir kecurigaan berbagai pihak yang muaranya bisa pada laporan.

“Olehnya kami mengajak untuk mari bersama mengawasi dana desa, karena komponen masyarakat berhak mengawasi bahkan melaporkan jika ada penyelewengan, agar kegiatan pemerintahan dan pembangunan di desa bisa berjalan dengan baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Mooat, Darwin Mamonto sangat bersyukur dengan adanya program penyuluhan hukum oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di desa-desa.

“Tentunya kami sangat antusias dengan adanya kegiatan seperti ini, karena bisa mengingatkan kami dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan dan pembangunan yang dibiayai lewat dana desa. Mengingat pentingnya hal ini, kami pun sangat berharap kegiatan seperti ini bisa kembali diagendakan di tahun-tahun mendatang,” ujar Mamonto.

Kegiatan yang digelar di Kantor Desa Mooat tersebut dihadiri Sekdes serta seluruh perangkat dan aparatur desa setempat.

Penulis: Hendrawan Madjahia

Check Also

Mata Biram Kenak Bogem Tiga Kali, Korban Laporkan Pelaku ke Polsek Indrapura

BATU BARA, LIPUTAN BMR – Diduga pelaku bogem tindak penganiayaan 351 KUHP Pidana yang terjadi …