LIPUTANBMR.COM, HUKRIM– Ratusan liter minuman keras (Miras) jenis cap tikus berhasil diamankan jajaran Polres Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel).
Miras tanpa izin ini berhasil diamankan saat pelaksanaan razia yang dilakukan pada Senin 29 Agustus 2022.
“Dalam razia polisi berhasil mengamankan sebanyak 307,5 liter captikus dari sejumlah warung di Desa Modisi, Adow dan Posilagon,” ungkap Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, dalam keterangannya, Selasa 30 Agustus 2022.
Kepada pemilik kios yang melakukan penjualan minuman beralkohol, petugas memberikan tindakan pidana ringan dan barang bukti diamankan di Mapolres.
“Barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bolsel, sedangkan kepada 6 warga penjual captikus, diberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) agar tidak melakukan penjualan lagi,” lanjutnya.
Perwira berpangkat tiga melati ini juga mengimbau kepada seluruh warga agar tidak mengkonsumsi minuman beralkohol apalagi secara berlebihan.
“Dampak konsumsi minuman beralkohol dapat menyebabkan hal-hal yang bisa merugikan diri sendiri dan orang lain, antara lain dampak kesehatan, penganiayaan maupun kecelakaan lalu lintas,” tandasnya.(*)
Sumber: Humas Polda Sulut
LIPUTAN BMR | Keseimbangan Informasi Liputan Berita MasRakat
